Categories: Hukum Kriminal

Hormati Proses Hukum, Kapolda: Jika Ada Blokade Jalan yang Ganggu Ketertiban Umum Kita Tindak

Share

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, meminta semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hal itu disampaikan menanggapi ancaman keluarga Ongen Kabalmay, yang menjadi korban penembakan, saat dilakukan penggerebekan narkoba oleh oknum personel Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tual pada 28 Maret lalu.

Keluarga Ongen Kabalmay mengancam akan memblokade Jembatan Watdek dalam waktu dekat, apabila Polres Tual belum menetapkan oknum PNS BNNK Tual yang menembak putra mereka sebagai tersangka.

“Kalau itu dilakukan (blokade jembatan Watdek) maka Polri akan menindak tegas hal tersebut,” tegas Kapolda Maluku Lotharia Latif, Jumat (2/12/2022).

Pemblokiran jembatan maupun jalan yang dapat menghentikan aktivitas dan kepentingan umum masyarakat, tegas Latif, merupakan perbuatan yang telah melanggar undang-undang.

“Kita akan tindak tegas. Kepentingan umum dan masyarakat di atas segala-galanya, banyak masyarakat yang juga beraktivitas dan berkepentingan di sana,” kata Orang nomor 1 Polda Maluku ini.

Irjen Latif mengaku sudah tidak jamannya lagi masyarakat melakukan blokade jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum. Ia meminta apabila ada hal yang tidak diterima, maka dapat menempuh cara-cara hukum.

“Tempuh jalur hukum, kita siap untuk mengamankan semua proses hukumnya. Semua pihak harus hormati proses hukum yang berjalan,” katanya.

BACA JUGA: Satu Pelaku Utama Bentrok Malra Diserahkan ke Polisi

Polri, lanjut Latif, menghormati proses hukum yang saat ini dilakukan BNN. Bahkan dirinya meminta BNN apabila ada keterlibatan Ongen Kabalmay dalam kasus narkoba, agar segera dilakukan proses hukum. Ini agar ada kejelasan hukum terhadap yang bersangkutan.

Bahwa Polda Maluku telah menerima surat dari BNN yang isinya menerangkan, kalau Ongen Kabalmay telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan nomor  penetapan S.Tap/02/ VI/ 2022/ BNN Kota Tual tanggal 13 Juni 2022 dan surat dari BNN kepada Kapolda nomor B/ 408 / VI/ KA/PB.06.01/2022/ BNN perihal pemberitahuan Daftar Pencarian Orang (DPO) a.n Mela Zain Junaidi alias Ongen Kabalmay.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup termasuk keterangan dari tersangka Rahmat Syafei Thaha (telah divonis 6 tahun penjara). Syafei mengaku saat akan melakukan transaksi narkotika di jalan Pahlawan Revolusi, Kabupaten Maluku Tenggara, yang bersangkutan bersama Ongen Kabalmay.

“Dengan demikian, Sebaiknya yang bersangkutan ikuti proses hukum tersebut dan penasehat hukumnya seharusnya paham dan mengerti hal tersebut,” harap Irjen Latif.

Menurut Kapolda, penegakan hukum sampai melakukan tindakan keras terukur (penembakan) yang dilakukan aparat penegak hukum sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).

“Ada aturan-aturan dan batasan-batasan dalam pelaksanaannya yang diatur oleh UU, kalau semua terpenuhi ya tidak masalah,” ujarnya.

Penindakan tegas yang terukur seperti penembakan, jelas dia, dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi kala itu.

“Yang penting bahwa penindakan tegas terukur dengan penembakan berdasarkan pertimbangan situasi yang diatur dalam UU dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebaliknya, tambah Irjen Latif, apabila memang petugas yang melakukan penembakan tidak sesuai protap dan prosedur, maka yang bersangkutan juga harus siap untuk menerima sangsi dan proses hukum yang berlaku.

“Persoalan ini adalah persoalan personal antara yang diduga tersangka (Ongen Kabalmay) dan petugas BNN yang melakukan upaya paksa. Jadi harus ditempuh menggunakan jalur hukum, jangan pakai cara-cara mau mengganggu ketertiban umum dengan memblokade jembatan yang milik umum,” tekan Kapolda kembali mengingatkan.

Polda Maluku, lanjut Irjen Latif, sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum dengan menerima laporan masyarakat.

Karena yang dilaporkan adalah personel BNN, Kapolda mengaku pihaknya lalu berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk dilakukan gelar bersama dengan BNN Pusat.

“Kita tahu satu tersangka sudah divonis enam tahun. Yang artinya unsur perbuatan pidananya telah terpenuhi dan diputus oleh hakim. Sehingga kita tunggu proses selanjutnya oleh BNN terhadap satu lagi masyarakat (Ongen Kabalmay) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Ongen Kabalmay ditembak saat BNNK Tual melakukan penggerebekan narkoba pada 28 Maret 2022. Ia saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah masuk DPO BNN. Sementara satu tersangka lain Rahmad Syafei Thaha sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara 6 tahun.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024