AMBONKITA.COM,- Masjid Baiturahman di Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, diresmikan Gubernur Maluku, Murad Ismail, Kamis (17/02/2022).
Peresmian rumah ibadah umat muslim yang berada di Negeri Tial ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh mantan Dankor Brimob Polri tersebut.
Gubernur Murad dalam sambutannya menyampaikan, fungsi masjid tidak hanya dilihat dari intensitas pelaksanaan ibadah semata, tapi juga dalam konteks pemberdayaan jemaah.
“Masjid harus mampu dijadikan sarana untuk menggali berbagai potensi dalam menjawab persoalan umat,” kata dia.
Murad mengajak masyarakat Negeri Tial, agar dapat memakmurkan dan meningkatkan peran masjid sebagai kehidupan umat islam.
Ia juga meminta agar dalam melaksanakan kegiatan tidak hanya terpaku pada acara rutin semata, akan tetapi diperluas dalam konteks ibadah seperti membangun yayasan masjid.
“Ini bertujuan untuk meningkatkan pendidikan umat maupun peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial umat di lingkungan Negeri Tial dan sekitarnya,” katanya.
Mantan Kapolda Maluku itu menghimbau kepada masyarakat di Kecamatan Salahutu, khususnya Negeri Tial, agar terus menjaga keamanan dan kedamaian.
“Kalau ada persoalan diselesaikan secara bijaksana dengan melibatkan tokoh adat/agama, pemerintah negeri dan aparat keamanan serta jangan main hakim sendiri,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…