AMBONKITA.COM,- Tidak seperti kasus-kasus korupsi jalan lainnya yang kerap menjerat beberapa tersangka. Di kasus dugaan korupsi jalan lingkar Pulau Wamar, Kabupaten Kepulauan Aru, hanya ada satu tersangka tunggal. Adalah Listiawaty, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Satu tersangka tunggal dengan nilai proyek yang cukup fantastis yaitu lebih dari Rp.15,5 miliar, atau tepatnya sebesar Rp.15.594.000.000, seakan di luar nalar akal sehat.
Pasalnya, dana jumbo itu umumnya tidak ansih dikelola oleh PPK. Sebab, masih ada kontraktor, maupun Kuasa pengguna Anggaran (KPA) maupun pihak-pihak lainnya yang belum tersentuh hukum.
Proyek jumbo itu sendiri diduga sejak awal telah salah digunakan. Proyek yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi 2018 ini, awalnya diperuntukan untuk Dinas Perhubungan. Tapi malah dialihkan ke Dinas PUPR.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aru sendiri diduga tak mau ambil pusing. Mereka mengaku, status Listiawaty telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke Pengadilan.
Meski demikian, Kejari Aru melalui Kasipidsusnya, Jesica Taberima menjelaskan, kasus tersebut oleh Jaksa telah menyampaikan dalam petunjuk atau P19. Sehingga, kata dia, untuk tersangka lain tanyakan ke Penyidik (Polres Kepulauan Aru).
“Untuk tersangka lain, baiknya tanyakan ke penyidik,” kata Jesica saat dihubungi melalui selulernya, Selasa (11/1/2022).
Jesica mengaku dalam petunjuk yang dilayangkan pihaknya meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk kontraktor. Hanya saja, menurut penyidik, kontraktor pekerjaan tersebut sedang berada di Negara Pakistan.
“Kontraktor berada di Pakistan. Sampai saat ini pihak ketiga belum diperiksa. Selanjutnya ketemu saya Jumat besok baru saya jelaskan. Karena saya jelaskan harus ada bahan, karena Jumat itu ada sidang,” pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Listiawaty yaitu Abubakar Muslim melalui rilisnya, mengaku sangat menyesalkan proses penegakan hukum yang hanya menetapkan Listiawaty, kliennya sebagai tersangka tunggal. Padahal, sangat jelas bahwa pelaksanaan proyek di lapangan melibatkan banyak pihak.
“Maka itu, kami minta keadilan hukum dalam kasus ini. Klien kami hanya PPK yang tidak punya wewenang lebih. Tanggung jawab lebih besar ada pada kepala dinas PUPR selaku KPA, juga pengawas lapangan, konsultan pengawas, penyedia konstruksi serta tim PHO. Mereka semua ini juga harus bertanggung jawab dan ditahan,” pinta Abubakar.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…