Categories: Hukum Kriminal

Iri Hati Karyawan PT. HTI-WWI di Buru Nekat Habisi Nyawa Teman Kerja

Share

AMBONKITA.COM,- Roy Marten Larune alias Roy, nekat menghabisi nyawa teman kerjanya sendiri, Ambeoyodi P. Watimury. Pria 31 tahun ini diduga melakukan pembunuhan karena merasa iri hati dengan korban.

Pelaku dan korban merupakan karyawan PT. Hutan Tanaman Industri (HTI) Wainibe Wood Industri (WWI) yang berada di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku. Keduanya bahkan menghuni kamar atau camp karyawan secara bersama.

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah mayat lelaki berusia 39 tahun tersebut ditemukan dengan kondisi mengenaskan di dalam kamarnya pada Rabu (10/5/2023).

“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa ditemukan mayat yang berada di dalam kamar karyawan camp PT. HTI WWI pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIT,” kata PS Kasisub Penmas Humas Polres Pulau Buru, Aipda. M.Y.S. Djamaludin kepada AmbonKita.com, Minggu (14/5/2023).

Setelah jenazah sopir truk perusahaan ini ditemukan, tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (11/5/2023).

“Olah TKP kami lakukan pukul 10.00 WIT yang dipimpin langsung oleh PS Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Aditya Bambang Sundawa,” kata Djamaludin.

BACA JUGA: Listrik Padam, KPU Maluku Periksa Dokumen Pengajuan Bacaleg Gunakan Senter HP

Usai olah TKP, penyelidikan pun dimulai dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang merupakan karyawan setempat.

“Dari hasil identifikasi, keterangan para saksi tersebut tim pun berhasil mendapatkan barang bukti yang ada pada TKP dan tim pun mencurigai teman kamar korban yaitu Roy,” jelasnya.

Setelah mencurigai Roy, tim kemudian melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan. Usut punya usut, Roy akhirnya mengakui kalau dirinya pelaku yang membunuh korban.

“Jadi pelaku ini melakukan pembunuhan dengan cara menekan leher korban menggunakan bar sensor besi dan bantal yang berada di kamar korban sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa naas itu dilakukan karena merasa iri terhadap teman sekamarnya tersebut. Pasalnya, korban sering diperhatikan bos dibandinga dirinya. Padahal, pelaku merupakan karyawan lama.

“Pembunuhan terhadap korban dengan motif karena faktor terduga pelaku iri dengan korban,” katanya.

Setelah pelaku mengakui perbuatannya, tim kemudian menggelandangnya bersama barang bukti menuju Markas Polsek Waeapo. Usai menjalani pemeriksaan, pelaku kembali dibawa menuju Markas Polres Pulau Buru untuk ditahan.

“Pelaku saat ini telah dijerat dengan tindak pidana “kejahatan terhadap jiwa orang” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Primer Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana,” tambahnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024