Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Langgur Kejati Maluku Tahan Direktur CV Surya Konsultan

Share

AMBONKITA.COM,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara, Direktur CV. Surya Konsultan, Rikhardus Tanlain, langsung ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Rikhardus ditahan Kejati Maluku di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon di Waiheru, Kota Ambon, Kamis (30/11/2023).

Sebelum dijadikan tersangka, Rikhardus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIT. Puluhan pertanyaan dicecar penyidik.

“Hari ini kami melakukan proses penahanan terhadap saudara RT, konsultan pengawas selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” kata Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

BACA JUGA: Direktur CV Surya Konsultan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Langgur

Tersangka, kata Ye Oceng, melakukan pengawasan pekerjaan terhadap pasar Langgur dari tahun 2015 sampai 2018. “Kami panggil sebagai saksi dan meningkatkan status sebagai tersangka. Kami menemukan bukti yang kuat, bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan andil dalam kerugian dan perbuatan melawan hukum penanganan kasus dimaksud,” jelasnya.

Rikhardus Tanlain disangkakan menggunakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Juga disangkakan dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Sebelumnya, pada Kamis, 23 November 2023 lalu, penyidik telah menjerat Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, Daniel Frengky Far Far sebagai tersangka.

Daniel ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), kala itu.

Proyek pembangunan Pasar Langgur sendiri dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2015 – 2018.

Anggaran yang digunakan tahun 2015 sebesar kurang lebih Rp 12,4 miliar; 2016 sebesar Rp 3,2 miliar; 2017 sebesar Rp 3,4 miliar dan ditambah Rp 1,8 miliar; 2018 sebesar Rp 2,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Maluku, kerugian negara yang dialami dalam pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp 2.582.762.109,96 (dua miliar lima ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh dua ribu seratus sembilan rupiah, sembilan puluh enam sen).

Proyek Pasar Langgue dikerjakan oleh PT Fajar Baru Gemilang.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024