Jaksa Teliti Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes Buru

Share

AMBONKITA.COM,- Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada dinas kesehatan kabupaten Buru Tahun 2021, diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku atau tahap 1.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada wartawan di Ambon, Senin (21/10/2024).

“Untuk perkara alkes Buru sudah tahap 1 (penyerahan berkas perkara dari polisi ke jaksa),” kata Ardy.

Berkas tahap 1 yang diterima JPU, hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan atau penelitian.

“Berkas tahap 1 yang diserahkan penyidik kepolisian masih dalam penelitian,” tambahnya.

Apabila berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU maka akan disampaikan kepada polisi. Sebaliknya jika belum lengkap atau P19, maka akan dikembalikan kepada polisi untuk dilengkapi sesuai petunjuk.

“Untuk sementara berkasnya masih diteliti,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan atau alkes pada dinas kesehatan kabupaten Buru Tahun 2021. Mereka yaitu Djumadi Sukadi alias Madi, dan Atok Suwarto alias Atok.

Kedua tersangka korupsi pengadaan alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada dinas kesehatan kabupaten Buru ini, langsung ditahan di rutan Polda Maluku.

Tersangka Madi adalah mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Sementara Tersangka Atok merupakan Direktur CV Sani Medika Jaya.

“Berdasarkan hasil penyidikan untuk sementara kami tetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Djumadi Sukadi alias Madi, dan Atok Suwarto alias Atok,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Madi dan Atok ditetapkan sebagai Tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti. Mereka diduga salah mengelola anggaran pengadaan alkes pada dinas kesehatan tahun anggaran 2021 sejumlah Rp9 miliar.

“Ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Djumadi, dia melakukan proses pencairan anggaran pengadaan alkes tidak sesuai ketentuan dan dibantu oleh Tersangka Atok mendistribusikan anggaran tersebut, untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.

Tersangka Madi membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara serah terima pekerjaan atas nama Setiyono, selaku Direktur PT Sani Tiara Prima. Ia juga menandatangani kwitansi atas nama Al Akbar Agil Nugraha Permana Suwarto, selaku Direktur CV Sani Medika Jaya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Jadi pemenang tender itu si A (PT Sani Tiara Prima), tetapi sebagian uang itu dibayarkan kepada penyedia jasa si B (CV Sani Medika Jaya),” jelasnya.

Tersangka Madi memerintahkan Tersangka Atok untuk mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan Pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV. Sani Medika Jaya senilai Rp2.869.690.889.

Ia juga menggunakan uang pembayaran pengadaan alkes tersebut untuk kepentingan pribadi Tersangka Atok selaku pemilik perusahaan yang tidak memenangkan tender.

“Berdasarkan hasil audit dari BPK RI total keseluruhan kerugian negara yang dikumpulkan dalam perbuatan ini adalah sebesar tiga koma dua miliar (Rp3,2 miliar), dan setelah dipotong pajak kerugian bersihnya dua koma delapan miliar (Rp2,8 miliar),” ungkapnya.

Kedua Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Setelah ditetapkan sebagai Tersangka kemudian kita lanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan,” sebutnya.

Terhadap kasus ini, Penyidik juga berhasil melakukan penyitaan uang tunai dari aliran dana Tersangka Atok ke beberapa penerima rekening.

“Uang-uang ini pada rekening tersebut mereka bersedia untuk mengembalikan ke negara dan kami melakukan penyitaan,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Saksi Ahli Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi DD/ADD Wahai Rp861 Juta

AMBONKITA.COM,- Saksi ahli, Husen, yang juga selaku auditor internal Kejaksaan Tinggi Maluku, mengaku kerugikan negara…

10/21/2024

Satgas Preemtif OMP Salawaku Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada

AMBONKITA.COM,- Personel Polda Maluku yang tergabung dalam Satgas Preemtif Operasi Mantap Praja (OMP) Salawaku, gencar…

10/21/2024

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku

AMBONKITA.COM,- Plt Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, membantah klaim dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)…

10/21/2024

Sidang Pra Peradilan: Penetapan Tersangka Lona Parinussa tidak Sah

AMBONKITA.COM,- Hakim tunggal Pra Peradilan, Dedi Sahusilawane, menerima seluruh gugatan yang dilayangkan, Lona Parinusa, Tersangka…

10/21/2024

Ops Zebra Salawaku 2024, Dirlantas: Teguran Meningkat, Pelanggaran ETLE Statis Turun

AMBONKITA.COM,- Operasi Lalulintas dengan sandi Zebra Salawaku 2024 di wilayah hukum Polda Maluku telah memasuki…

10/21/2024

Identitas Masih Sangat Rentan Dipolitisasi pada Pilkada Serentak

AMBONKITA.COM,- Agama, etnis, dan identitas minoritas lainnya seperti gender dan seksualitas masih sangat rentan dipolitisasi…

10/21/2024