AMBONKITA.COM,- Sebanyak 496 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal provinsi Maluku, telah dilepas Gubernur Maluku, Murad Ismail. Pelepasan berlangsung di aula Jabal Nur Asrama Haji, Waiheru, Kota Ambon, Kamis (23/6/2022).
Dari 496 warga Maluku yang akan menunaikan rukun Islam ke-5, satu diantaranya berusia paling muda dan tertua. Adalah Khusnul Syafitri Syamsudin. JCH perempuan yang berasal dari Kabupaten Buru, ini masih berusia 21 tahun. Sedangkan JCH tertua yaitu Mataweru La Sade, 65 tahun, dari Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, H. Yamin, dalam laporannya mengatakan, JCH Maluku tergabung dalam kloter 9 dan 10. Mereka akan diberangkatkan ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi, dari embarkasi Makassar, Sulawessi Selatan, Sabtu (25/6/2022).
BACA JUGA: Lepas 496 Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Gubernur Maluku
Yamin juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Maluku yang telah memutuskan membiayai seluruh biaya transportasi JCH. Selain itu, hibah pembangunan Masjid di area Asrama Haji dan Ranperda Penyelenggara Haji yang akan disahkan DPRD Provinsi Maluku.
“Untuk para jamaah kami berpesan jaga kekompakan dan kerjasama yang baik, jaga kesehatan serta patuhi aturan yang diatur oleh pemerintah,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…