Categories: Maluku

Jelang Nataru BPOM Ambon Temukan 2.537 Kemasan Pangan Rusak dan Kedaluwarsa

Share

AMBONKITA.COM,- Balai pengawasan obat dan makanan (BPOM) cabang Ambon menemukan sebanyak 2.537 kemasan pangan rusak dan kedaluwarsa pada sejumlah distributor, ritel modern dan ritel tradisional di Provinsi Maluku.

Penemuan itu setelah BPOM Ambon melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan menjelang hari raya Natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru) sejak tanggal 1 – 16 Desember 2022.

Kepala BPOM Ambon, Hermanto, mengatakan, intensifikasi pengawasan pangan olahan dilakukan untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat menjelang Nataru.

“BPOM di Ambon secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan olahan untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu,” kata Hermanto di kantor BPOM Ambon, Kota Ambon, Senin (19/12/2022).

Menurut Hermanto, intensifikasi pengawasan pangan olahan dilaksanakan dalam 5 tahap. Dimulai sejak tanggal 1 Desember 2022 – 5 Januari 2023.

“Targetnya adalah pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kadaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek dan lain-lain) pada fasilitas peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan penjual parcel,” ujarnya.

BACA JUGA: BPOM Ambon dan Dinkes Didorong Monitor Obat Sirup Berbahaya di Maluku

Ia menjelaskan, intensifikasi tersebut dilakukan dengan metode offline dan secara terpadu bersama lintas sektor terkait yang tergabung dalam tim koordinasi pengawasan obat dan makanan di daerah dan tim pengawasan barang beredar. Tim terdiri dari Dinas perdagangan dan perindustrian, Dinas kesehatan, Dinas ketahanan pangan, Dinas Pertanian, Dinas kelautan dan perikanan, serta Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

“Jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan tahap dua tanggal 16 desember 2022 sebanyak 64 fasilitas. Dari jumlah itu 47 fasilitas (72%) diantaranya memenuhi ketentuan (MK) dan 17 fasilitas (28%) tidak memenuhi ketentuan (TMK),” jelasnya.

Rilis intensifikasi pengawasan pangan olahan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru di Kantor BPOM Ambon, Senin (19/12/2022). Tampak, Kepala BPOM Ambon, Hermanto (tengah) didampingi Julinda Moli, Kabid perlindungan konsumen dan tertib niaga Disperindag Maluku (kiri) dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Chandra. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

Dari 64 fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa terdapat temuan pangan kedaluwarsa pada 17 fasilitas (30%), pangan rusak pada 5 fasilitas (8%) dan tidak ditemukan pangan olahan TIE dan atau TMK lainnya.

“Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari 15 distributor (24%), 20 ritel modern (31%) dan 29 ritel tradisional (45%). Total temuan pangan rusak dan kedaluwarsa adalah 96 item (2.537 kemasan) dengan nilai Rp 14.132.100,” ungkapnya.

Pangan rusak dan kedaluwarsa, kata Hermanto, ditemukan pada ritel tradisional di kota Tual dan Seram Bagian Barat. Sementara di Maluku Tenggara, Maluku Tengah, Kepulauan Aru, ditemukan pada ritel tradisional dan ritel modern. Untuk Kota Ambon tidak terdapat temuan.

“Saat ini intensifikasi pengawasan pangan masih tetap dilaksanakan di kota Ambon dan kabupaten kota lainnya,” katanya.

Ia mengaku terhadap temuan pangan rusak dan kedaluwarsa pada fasilitas distribusi pihaknya memberikan sanksi administratif berupa pembinaan (surat tindak lanjut hasil pengawasan) dan terhadap 10 fasilitas distribusi pangan olahan yang TMK diberikan surat peringatan.

“Terhadap produk pangan olahan tmk dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan yang disaksikan oleh petugas,” terangnya.

Kepada masyarakat, stakeholder dan pemangku kepentingan, BPOM Ambon menghimbau agar selalu melakukan cek klik sebelum membeli dan atau menggunakan produk obat dan makanan.

“Cek kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik (tidak penyok berkarat sobek berlubang rusak); cek label baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat; cek izin pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM mobile (cek produk) atau mengunjungi website Badan POM (www.pom.go.id) dan cek kedaluwarsa pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” pungkasnya

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024