Kades Fatlabata Tersangka Korupsi Dana Desa

Share

AMBONKITA.COM,- Tomas Kamarkay alias KT, Kepala Desa Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2020.

KT saat ini telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Ia dititipkan di rumah tahanan Polres Kepulauan Aru, sejak Kamis (4/8/2022).

Perbuatan KT untuk sementara telah merugikan negara sebesar Rp 412.436.000 (empat ratus dua belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) atau total lost.

“Kita masih menunggu hasil perhitungan dari Ahli Fisik pada Dinas PUPR dan Ahli Inspektorat,” kata Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, Jumat (5/8/2022).

KT dinilai telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan DD Desa Fatlabata tahun 2020 yang dipergunakan untuk membangun Rumah Pelajar desa tersebut di Dobo.

Pembangunan rumah rumah pelajar itu bersumber dari DD dengan nilai anggaran semula Rp 412.436.000. Kemudian dirubah melalui APBDes perubahan menjadi Rp 412.425.000 (empat ratus dua belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). Dalam perubahan APBDes, yang dianggarkan adalah kegiatan dukungan pelaksanaan program pembangunan atau rehab rumah tidak layak. Sedangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun 2020, output yang dilaksanakan yaitu pembangunan rumah singgah di Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

Mirisnya, Desa Fatlabata tidak memilik aset berupa tanah di Kota Dobo. Sehingga tersangka selaku Kepala Desa memulai pekerjaan pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata di atas tanah miliknya sendiri. Tanah pribadi itu telah disertifikatkan pada Tahun 2019.

“Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata sampai sekarang belum selesai dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Sedangkan anggaran Dana Desa telah dicairkan 100% (sepenuhnya),” kata Kareba.

BACA JUGA: Kejari Tanimbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi SIM-D, Kerugian Rp 310 Juta

TK ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi 2 alat bukti yang sah. Ia dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Seperti mengganti kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes Desa Fatlabata Tahun 2020 tidak melalui musyawarah.

Tersangka saat membangunan Rumah Singgah/Rumah Pelajar di atas tanah miliknya sendiri tidak dilakukan hibah maupun pengalihan kepada aset Desa Fatlabata.

Page: 1 2

Recent Posts

Hukum Adat Kei untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual

Fauziah A Ngabalin AMBONKITA.COM,- Dalam Kitab Hukum Adat Masyarakat Kepulauan Kei, Provinsi Maluku, memiliki aturan…

05/19/2024

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Berbendera Rusia di Laut Arafura

AMBONKITA.COM,- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Rusia di…

05/19/2024

Miliki 13 Paket Narkotika Tiga Pemuda di Ambon Diringkus

AMBONKITA.COM,- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan tiga orang pemuda secara terpisah di kota…

05/19/2024

Puluhan Calon Taruna Akpol Maluku Tes CAT Penalaran Numerik dan Wawasan Kebangsaan

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 54 orang Calon Taruna (Catar) Akademi Kepolisian (Akpol) Panda Maluku, menjalani tes Computer…

05/18/2024

Buruh Bangunan di Ambon Diparangi OTK

AMBONKITA.COM,- Muhamad Amin Notanubun, seorang buruh bangunan diparangi orang tak dikenal (OTK) di pangkalan ojek…

05/18/2024

Jelang Pilkada, Yani Kubangun Ajak Media tidak Menebar Kebencian

AMBONKITA.COM,- Menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada), jurnalis senior Maluku, Muhammad Yani Kubangun, mengajak media…

05/18/2024