AMBONKITA.COM,- Tomas Kamarkay alias KT, Kepala Desa Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2020.
KT saat ini telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Ia dititipkan di rumah tahanan Polres Kepulauan Aru, sejak Kamis (4/8/2022).
Perbuatan KT untuk sementara telah merugikan negara sebesar Rp 412.436.000 (empat ratus dua belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) atau total lost.
“Kita masih menunggu hasil perhitungan dari Ahli Fisik pada Dinas PUPR dan Ahli Inspektorat,” kata Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, Jumat (5/8/2022).
KT dinilai telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan DD Desa Fatlabata tahun 2020 yang dipergunakan untuk membangun Rumah Pelajar desa tersebut di Dobo.
Pembangunan rumah rumah pelajar itu bersumber dari DD dengan nilai anggaran semula Rp 412.436.000. Kemudian dirubah melalui APBDes perubahan menjadi Rp 412.425.000 (empat ratus dua belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). Dalam perubahan APBDes, yang dianggarkan adalah kegiatan dukungan pelaksanaan program pembangunan atau rehab rumah tidak layak. Sedangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun 2020, output yang dilaksanakan yaitu pembangunan rumah singgah di Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Mirisnya, Desa Fatlabata tidak memilik aset berupa tanah di Kota Dobo. Sehingga tersangka selaku Kepala Desa memulai pekerjaan pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata di atas tanah miliknya sendiri. Tanah pribadi itu telah disertifikatkan pada Tahun 2019.
“Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata sampai sekarang belum selesai dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Sedangkan anggaran Dana Desa telah dicairkan 100% (sepenuhnya),” kata Kareba.
BACA JUGA: Kejari Tanimbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi SIM-D, Kerugian Rp 310 Juta
TK ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi 2 alat bukti yang sah. Ia dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Seperti mengganti kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes Desa Fatlabata Tahun 2020 tidak melalui musyawarah.
Tersangka saat membangunan Rumah Singgah/Rumah Pelajar di atas tanah miliknya sendiri tidak dilakukan hibah maupun pengalihan kepada aset Desa Fatlabata.
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…