Kadis Koperasi Kota Tual Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Langgur

Share

AMBONKITA.COM,- Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, Daniel Frengky Far Far, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (23/11/2023).

Daniel ditetapkan tersangka oleh Kejati Maluku dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

“Untuk penanganan perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Malra yang kami tangani hari ini kita tetapkan satu orang tersangka berinisial DFF selaku PPK,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

Proyek pembangunan Pasar Langgur dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2015 – 2018.

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Langgur Jaksa Koordinasi dengan Auditor

Anggaran yang digunakan tahun 2015 sebesar kurang lebih Rp 12,4 miliar; 2016 sebesar Rp 3,2 miliar; 2017 sebesar Rp 3,4 miliar dan ditambah Rp 1,8 miliar; 2018 sebesar Rp 2,5 miliar.

“Tersangka dalam kapasitasnya bertanggung jawab terhadap keuangan dan pekerjaan,” sebutnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Maluku, kerugian negara yang dialami dalam pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp 2.582.762.109,96.

“Proyek itu dikerjakan oleh PT Fajar Baru Gemilang,” tambahnya.

Wahyudi mengatakan, dalam penanganan kasus ini untuk sementara pihaknya masih menetapkan satu tersangka berdasrkan surat penetapan Tersangka nomor B-2719/Q.1/Fd.2/11/2023.

Daniel disangkakan menggunakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Juga disangkakan dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

“Untuk sementara baru satu tersangka. Kemungkinan ada tersangka lain masih kita dikembangkan,” katanya.

Rencananya, setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIT, Tersangka akan langsung ditahan oleh penyidik Kejati Maluku di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon. Kasus ini sendiri dilaporkan sejak tahun 2022.

“Rencananya kita akan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Ambon,” ujarnya.

Hingga pukul 16.00 WIT, pemeriksaan terhadap Daniel masih terus dilakukan oleh penyidik di ruang Pidana Khusus Kantor Kejati Maluku.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024