AMBONKITA.COM,- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji, diperiksa polisi selama lebih dari tiga jam di ruang subdit 3 kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (18/10/2024).
Setelah diperiksa penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi, Ditreskrimsus Polda Maluku, Insun Sangadji enggan berbicara seputar pemeriksaannya tersebut.
Insun diperiksa terkait kasus dugaan korupsi, penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 senilai Rp164 miliar.
Pantauan media ini, Insun memenuhi undangan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Ia datang menggunakan mobil kantor Toyota Avanza putih DE 1755 AM.
Lebih dari tiga jam Insun dicecar sejumlah pertanyaan di ruang penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi, Ditreskrimsus Polda Maluku di jalan Rijali, Kota Ambon.
Didampingi dua orang wanita yang diduga stafnya, Insun meninggalkan gedung Reserse Polda Maluku ini sekira pukul 12.45 WIT.
Saat berjalan keluar menuju kendaraan plat merah, Ia yang ditemui awak media enggan berbicara.
“Saya now komen. Nanti tanyakan ke penyidik saja,” pinta Insun sembari berjalan ke mobil.
Untuk diketahui, Insun Sangadji, kepala dinas pendidikan provinsi Maluku ini masih diperiksa sebagai saksi. Polda Maluku saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran DAK 2023.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…