AMBONKITA.COM,- Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, tak datang memenuhi panggilan polisi yang rencananya akan diperiksa hari ini, Rabu (4/12/2024).
Ismail akan diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku terkait kasus dugaan korupsi anggaran pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala ruas jalan Danar Tetoat di kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023.
Selain Ismail, dua pejabat di Dinas PUPR Maluku yaitu Eden Liklikwatil selaku bendahara dan Richard Sopamena sebagai ketua tim peneliti pelaksana kontrak, datang memenuhi panggilan polisi.
Eden dan Richard mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Jalan Rijali, Kota Ambon, sekira pukul 09.30 WIT.
Kurang lebih 2 jam menjalani pemeriksaan kedua Aparat Sipil Negara (ASN) ini kemudian meninggalkan ruang penyidikan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku sekira pukul 12.00 WIT. Mereka istirahat makan siang dan akan kembali diperiksa pukul 14.00 WIT.
“Untuk Kadis PUPR ada berangkat ke Jakarta ada urusan keluarga. Jadi pemeriksaan ditunda hari Senin tanggal 9 Desember 2024,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena melalui Kasubdit III Tipikor, Kompol Rian.
Pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala ruas jalan Danar Tetoat sendiri dilakukan menggunakan anggaran dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023. Nilai kontraknya sebesar Rp7,2 miliar. Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena membenarkan rencana pemeriksaan Kadis PUPR Maluku dan anak buahnya.
“Iya benar. Rencana pemeriksaan dilakukan esok (hari ini). Nanti kita lihat apakah mereka datang atau tidak,” kata Soumena di Ambon, Selasa (3/12/2024).
Soumena menegaskan akan menangani kasus tersebut hingga tuntas. Dalam waktu dekat, status kasus ini akan dinaikan ke penyidikan.
“Kasus ini akan segera ditingkatkan ke penyidikan. Tim penyidik sudah kembali dari lokasi cek fisik pekerjaan. Dan ada temuan temuan yang semakin menguatkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) di paket ini yang tentunya berimbas pada kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Sah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah resmi menetapkan Zulkarnain Awat Amir atau…
AMBONKITA.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku memberikan apresiasi atas pelaksanaan turnamen nasional tinju…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 12 calon siswa (Casis) Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan,…
AMBONKITA.COM,- Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar menangkap satu…
AMBONKITA.COM,- Perjuangan Bhabinkamtibmas Negeri Besi, Briptu S. Habri Buano, dalam mengawal logistik Pilkada ke wilayah…
AMBONKITA.COM,– Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memberikan penghargaan kepada anggota Direktorat Polairud Polda…