AMBONKITA.COM- Progres penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek gedung Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, hingga kini masih berjalan di tempat.
Kasus yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut, sejak dinaikan ke tahap penyidikan, belum menunjukan progres yang signifikan.
Untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian publik itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Undang Mugopal, memanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya.
Rapat penyampaian hasil penyidikan kasus dugaan korupsi gedung MIPA Unpatti Ambon oleh tim penyidik Kejari Ambon tersebut dilaksanakan di kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Kamis (21/10/2021).
“Itu sebenarnya kunjungan rutin, tapi memang tim Kejari memaparkan perkembangan penyidikan untuk Kasus Gedung MIPA, di mana penyampaiannya masih perlu pendalaman dikasus ini,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Jumat (22/10/2021).
Apakah benar rumor kasus yang berkembang menyebutkan perkara itu akan ditutup, ditepis oleh juru bicara Kejati Maluku tersebut.
“Tidak. Kasusnya tetap jalan hanya saja masih perlu pendalaman, nanti perkembanganya disampaikan lagi,” kata dia kepada AmbonKita.com.
Baca juga: Kasus MIPA, Kajari Ambon; Kita Akan Ekspose di Kejati Maluku
Untuk diketahui, selain gedung Fakultas MIPA, tim penyidik juga menemukan masalah pada pembangunan gedung Marine Center. Kedua proyek itu diduga kuat terdapat penyimpangan.
Hasil penyidikan diketahui pembangunan gedung MIPA dan Marine Center yang dikerjakan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku 2019-2020 bernilai Rp 60.985.000.000.
Terungkap hasil penyelidikan ditemukan sejumlah pelanggaran yang membuat fisik bangunan tidak sesuai spesifikasi. Selain itu proses lelang proyek tersebut juga tidak sesuai ketentuan.
“Kalau turun lapangan kita bisa lihat masih ada puing-puing pekerjaan yang ambruk. Kita sudah memiliki bukti awal tentang adanya sejumlah penyimpangan pada proses pekerjaan tersebut, dan secara perbuatan melanggar hukum perkerjaan ini banyak menyalahi aturan pada proses pelelangan,” kata Kajari Ambon Dian Frits Nalle dalam keterangan pers di Kantor Kejari Ambon Rabu (28/7/2021).
Tak hanya mengantongi sejumlah dokumen sebagai bukti, pihak Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendapat titik terang di kasus ini. Termasuk saksi ahli yang dimiliki kontraktor tersebut juga dilibatkan dalam proses penyelidikan.
“Kurang lebih 11 saksi yang sudah kita mintai keterangan diantaranya, Kepala Balai Satker Cipta Karya berinisial HK, PPK, Kasatker, BP2JK, Balai Lelang, sejumlah saksi dari pihak universitas dan rekanan,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post