Kajati Panggil Penyidik Kejari Ambon Tanya Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi MIPA

Share

 

AMBONKITA.COM- Progres penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek gedung Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, hingga kini masih berjalan di tempat.

Kasus yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut, sejak dinaikan ke tahap penyidikan, belum menunjukan progres yang signifikan.

Untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian publik itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Undang Mugopal, memanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya.

Rapat penyampaian hasil penyidikan kasus dugaan korupsi gedung MIPA Unpatti Ambon oleh tim penyidik Kejari Ambon tersebut dilaksanakan di kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Kamis (21/10/2021).

“Itu sebenarnya kunjungan rutin, tapi memang tim Kejari memaparkan perkembangan penyidikan untuk Kasus Gedung MIPA, di mana penyampaiannya masih perlu pendalaman dikasus ini,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Jumat (22/10/2021).

Apakah benar rumor kasus yang berkembang menyebutkan perkara itu akan ditutup, ditepis oleh juru bicara Kejati Maluku tersebut.

“Tidak. Kasusnya tetap jalan hanya saja masih perlu pendalaman, nanti perkembanganya disampaikan lagi,” kata dia kepada AmbonKita.com.

Baca juga: Kasus MIPA, Kajari Ambon; Kita Akan Ekspose di Kejati Maluku

Untuk diketahui, selain gedung Fakultas MIPA, tim penyidik juga menemukan masalah pada pembangunan gedung Marine Center. Kedua proyek itu diduga kuat terdapat penyimpangan.

Hasil penyidikan diketahui pembangunan gedung MIPA dan Marine Center yang dikerjakan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku 2019-2020 bernilai Rp 60.985.000.000.

Terungkap hasil penyelidikan ditemukan sejumlah pelanggaran yang membuat fisik bangunan tidak sesuai spesifikasi. Selain itu proses lelang proyek tersebut juga tidak sesuai ketentuan.

“Kalau turun lapangan kita bisa lihat masih ada puing-puing pekerjaan yang ambruk. Kita sudah memiliki bukti awal tentang adanya sejumlah penyimpangan pada proses pekerjaan tersebut, dan secara perbuatan melanggar hukum perkerjaan ini banyak menyalahi aturan pada proses pelelangan,” kata Kajari Ambon Dian Frits Nalle dalam keterangan pers di Kantor Kejari Ambon Rabu (28/7/2021).

Tak hanya mengantongi sejumlah dokumen sebagai bukti, pihak Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendapat titik terang di kasus ini. Termasuk saksi ahli yang dimiliki kontraktor tersebut juga dilibatkan dalam proses penyelidikan.

“Kurang lebih 11 saksi yang su­dah kita mintai keterangan dian­tara­nya, Kepala Balai Satker Cipta Karya berinisial HK, PPK, Kasatker, BP2JK, Balai Lelang, sejumlah saksi dari pihak universitas dan rekanan,” pungkasnya.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024