AMBONKITA.COM,- Satu unit longboat tak bertuan ditemukan La Ode Ismu, warga Kampung Nelayan Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kamis (24/8/2023) siang.
Usut punya usut, ternyata longboat itu milik Daeng Jupri, warga Kampung Sesar, Kecamatan Bula. Kakek 73 tahun ini diduga hilang setelah terjatuh di laut.
Longboat berwarna biru pada bagian bawah, ditemukan Ismu terombang-ambing di sekitar lampu Mercusuar, Perairan Bula, sekira pukul 12.00 WIT.
“Menurut saksi longboat ditemukan saat dia kembali dari melaut dan melewati sekitar lampu suar (mercusuar). Ia melihat longboat berputar-putar tapi tidak bertuan,” kata Kasi Humas Polres SBT, Iptu Mallobasang.
BACA JUGA: Cabuli Mahasiswi di KM Sanus 107, Pelajar di Kuamur Ditangkap Polisi
Melihat hal itu, lelaki 30 tahun ini kemudian mendekat. Pemilik longboat tidak ada. Selanjutnya dia menarik longboat tersebut menuju tepian pantai.
“Saksi langsung menarik longboat tersebut menuju Pos Polair untuk dilaporkan,” ujarnya.
Setelah ditelusuri, ternyata longboat itu milik Daeng Jupri. Aparat Satuan Polair Polres SBT kemudian melakukan pencarian. Tim SAR sempat kembali pukul 15.00 WIT, dan melanjutkan pencarian pukul 16.20 WIT.
“Anggota Polairud Pos Sandar bersama Polair Polres SBT kembali mengadakan pencarian korban hilang menggunakan Kapal Polisi XVI-1007. Sampai saat ini belum ditemukan,” ungkapnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…