AMBONKITA.COM,- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menjerumuskan ST, warga Kampung Timur, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ke dalam bui.
Pria 39 tahun ini ditangkap karena menguasai dua paket narkotika masing-masing jenis sabu-sabu dan ganja. ST bahkan terbukti mengonsumsi barang terlarang ini setelah hasil tes urine-nya positif.
Penangkapan terhadap ST sebenarnya telah berlangsung sejak Kamis (16/1/2025) lalu. Namun pihak kepolisian baru membukanya ke publik pada Rabu (22/1/2025).
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay, menjelaskan, penangkapan terhadap ST berawal dari laporan masyarakat. Pelaku dicurigai melakukan aktivitas terlarang.
“Petugas langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi yang valid. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu paket narkotika jenis ganja di dalam penguasaan tersangka,” ungkap Janet.
Setelah menemukan narkotika golongan 1 ini, ST kemudian digiring ke kantor Satresnarkoba Polresta Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan urine pelaku di Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku. Hasilnya, pelaku positif mengonsumsi THC dan Amphetamin.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, terungkap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, memperoleh narkotika tersebut dari pria berinisial S.
“Tersangka memperoleh narkotika dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian,” tambahnya.
Barang bukti yang ditemukan pun telah diuji di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Ambon. Hasil pengujian menunjukkan positif mengandung narkotika golongan I.
Berdasarkan temuan ini, tersangka ST dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dikenakan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat,” tambahnya.
Janet memberikan apresiasi kepada masyarakat atas kerjasamanya dalam memberikan informasi dan membantu polisi dalam pengungkapan kasus ini.
“Kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Ambon,” tambah Ipda Janet.
Polresta Ambon juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Penangkapan tersangka ST ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan penegak hukum dapat memberikan dampak signifikan dalam memberantas tindak pidana narkotika,” tutupnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Hendrik Lewerissa - Abdullah Vanath, gubernur dan wakil gubernur Maluku terpilih ini dalam waktu…
AMBONKITA.COM,- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga pelaku narkoba di kawasan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 243 anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku dan Polres jajaran mulai menjalani…
AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku menggelar peringatan Isra Miraj Nabi Besar Muhammad SAW Tahun 1446 Hijriyah.…
AMBONKITA.COM,- Ribuan butir munisi dan bahan peledak (handak) sisa perang dunia ke-2 yang ditemukan di…
AMBONKITA.COM,- Ajun Komisaris Polisi Julkisno Kaisupy (AKP), resmi menjabat Kasat Intelkam Polresta Pulau Ambon dan…