Categories: Hukum Kriminal

Kapolda Didesak Tangkap Penambang Emas Gunung Botak

Share

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri didesak untuk menangkap para penambang emas ilegal di kawasan pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Desakan tersebut disampaikan dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) yang datang menemui Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di ruang kerjanya, Senin (20/12/2021).

Pemuda Lira meminta para penambang emas yang beraktivitas menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida segera ditangkap.

Bagi Lira, perbuatan para penambang ilegal tersebut sudah merusak lingkungan hidup, khususnya di area sungai Anahoni maupun di dataran Waeapo. Kegiatan mereka sudah sangat merugikan masyarakat.

Melalui tuntutan sikap yang diberikan, Lira juga meminta Kapolda Maluku agar dapat mengevaluasi Kapolres Pulau Buru, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan Kapolsek Waeapo. Sebab, masih saja ada penambang emas yang terus melakukan aktivitasnya.

Pada tuntutan tersebut, Lira juga meminta Kapolda Maluku agar dapat mengungkap dan memproses hukum orang yang sudah menyuplai merkuri dan sianida di Kabupaten Buru.

Lira juga mendesak Kapolda untuk memproses hukum para penada emas dari hasil pengolahan emas ilegal di Gunung Botak.

Dalam tuntutannya itu, para anak muda itu juga meminta Kapolda untuk menangkap pemilik Tong atau Bak rendaman emas ilegal, yang diduga adalah Anca, Juma, Haji Sultan, Haji Komar, Haji Anas, Adam Malik, Wawan, Edo, Daeng Entong, dan Daeng Haris.

Kabid Humas Polda Maluku, M. Rum Ohoirat, memberikan apresiasi kepada Lira yang telah datang menyikapi kondisi kerusakan lingkungan di Buru akibat aktivitas tambang emas ilegal di sana.

“Saya memberikan apresiasi kepada adik-adik sebagai generasi muda yang mempunyai rasa kepedulian terhadap Gunung Botak,” kata Rum saat menerima kedatangan pengurus Pemuda Lira.

Rum mengaku sejak tahun 2017, pihaknya telah melakukan penyisiran dan pembersihan di kawasan Gunung Botak. Ribuan penambang diturunkan dari kawasan tersebut.

Setelah melakukan pembersihan, personil pengamanan kemudian ditempatkan pada sejumlah pos pintu masuk, agar para penambang tidak kembali.

“Hanya saja siapa yang mau bertanggung jawab terhadap kebutuhan anggota di sana, sehingga perlahan-lahan kita tarik anggota dari Gunung Botak,” katanya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, penanganan Gunung Botak tidak segampang membalikan telapak tangan. Tanggung jawab penanganan Gunung Botak bukan saja berada pada kepolisian, tetapi semua pihak.

“Kita bisa bersihkan dengan menempatkan personil di sana, akan tetapi ke depannya bagaimana. Jadi adik-adik juga harus mendatangi pihak-pihak terkait dalam mengawal persoalan ini, karena pemerintahlah yang sangat bertanggung jawab terhadap persolan ini,” pungkasnya.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024