AMBONKITA.COM,- Penyidik Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda Maluku dan jajarannya diminta oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, agar jangan merekayasa kasus.
Setiap penyidik juga diminta agar dapat menggunakan hati nurani untuk memberikan rasa keadilan yang benar (legal dan legitimasi) bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Irjen Latif saat memberikan pengarahan kepada Perwira/Penyidik Pembantu Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda Maluku yang digelar di Rupatama Mapolda Maluku, Senin (31/10/2022).
“Saya mengucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba yang sudah bekerja dengan integritas, dan loyalitas yang tinggi,” kata Latif.
Kepada seluruh personel, mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini mengajak untuk senantiasa mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas apa yang dimiliki saat ini.
“Mari kita memiliki rasa syukur yang tinggi terhadap apa yang sudah kita miliki, dengan bersyukur kita akan memiliki hidup yang tentram,” pintanya.
Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga mengingatkan setiap personil Polri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang keluar dari tugas maupun melenceng dari kode etik.
“Saya berharap jangan lagi ada anggota yang membuat pelanggaran-pelanggaran berat baik profesi maupun kode etik,” pinta Latif mengingatkan.
BACA JUGA: Kapolda Minta RSB Ambon Terus Tingkatkan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat
Menurut Latif, perkembangan teknologi saat ini sangat pesat. Sehingga setiap anggota Polri di Maluku harus senantiasa berhati-hati dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Saya menyampaikan kepada para anggota kita harus berhati-hati dalam pelaksanaan tugas di lapangan, karena teknologi saat ini memiliki ancaman kejahatan berupa isu hoax dan sebagainya,” ujarnya.
Jenderal Bintang 2 Polri di pundaknya ini kembali mengingatkan kepada anggota agar selalu menanamkan etos kerja sebagai abdi utama daripada nusa dan bangsa.
“Etos kerja sebagai abdi utama daripada nusa dan bangsa penyidik untuk mewujukan manfaat hukum, keadilan dan kepastian hukum. Penyidik harus menggunakan hati nurani untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat (legal dan legitimasi),” pintanya.
Setiap penyidik diingatkan untuk tidak mengkomersialkan pasal-pasal dalam hukum, atau merekayasa kasus. Bila bisa mempermudah, jangan malah mempersulit masyarakat.
“Jangan komersialisasi pasal-pasal dalam hukum/rekayasa kasus, bila bisa dipermudah jangan dipersulit. Bekerja secara yuridis, profesional serta menjunjung tinggi HAM,” ingatnya.
Irjen Latif meminta penyidik untuk dapat membuka ruang komunikasi dan koordinasi yang baik dengan siapapun yang sedang berperkara hukum.
“Tidak ada target yang bersifat materi, sebaliknya target adalah penyelesaian hukum yang bermartabat dan berkeadilan,” tekannya.
Setiap penyidik, diharapkan agar tetap menangani kasus-kasus yang menjadi tunggakan perkara. Jangan ada kesan dipetieskan (mendiamkan) perkara.
“Terus tingkatkan kompetensi dan kemampuan sesuai dengan hakikat ancaman dan tantangan bidang hukum. Tingkatkan budaya malu melanggar hukum karena kita adalah penegak hukum,” harapnya.
Untuk diketahui, dalam pengarahan yang diberikan Kapolda kepada para penyidik, turut hadir Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Jan de Fretes, Direktur Reskrimum, Direktur Reskrimsus, Kabid Propam Polda Maluku dan Kapolres/ta jajaran malalui zoom meeting.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…