AMBONKITA.COM,-Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar menghadiri sidang terbuka menuju Rikkes Tahap II Seleksi Penerimaan Taruna Akpol dan Tamtama Polri T.A. 2020 Panda Polda Maluku, Selasa 21 Juli 2020.
Kegiatan yang di gelar di Aula Rupatama Polda Maluku ini turut di hadiri Wakapolda Maluku Brigjen Pol Jan de Fretes, Irwasda Polda Maluku, Karo SDM Polda Maluku, Dir Reskrimum Polda Maluku, Dir Samapta Polda Maluku, Dir Pam Obvit Polda Maluku, Ka SPN Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku dan Kabid Dokkes Polda Maluku.
Kapolda dalam sambutanya mengatakan, dalam pelaksanaan seleksi ini menggunakan prinsip betah yang artinya bersih dan transparan. Selalu dibuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau hal-hal yang tidak berkenan kepada panitia.
“Seluruh tahapan seleksi terbuka, tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta seleksi, semua data bisa kita pertanggungjwabkan,” jelas Kapolda.
Tak lupa Kapolda mengucapkan terima kasih kepada panitia seleksi atas pelaksanaan dan transparansinya selama seleksi berlangsung.
“Kepada para peserta seleksi selamat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, jaga kesehatan sampai seluruh tahapan seleksi selesai. Bagi yang belum lulus, agar dijadikan evaluasi untuk bisa diperbaiki sehingga bisa berusaha pada seleksi tahun berikutnya,”tutup Kapolda Maluku dalam sambutanya. (ALFIAN)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…