AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri, meminta masyarakat Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, untuk segera membuka palang jalan yang hingga kini masih tertutup. Sebab, tindakan yang dilakukan itu sangat merugikan masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan anggota dewan, bersama perwakilan masyarakat Tamilouw, di ruang rapat Komisi 1 DPRD Maluku, Karang Panjang, Kota Ambon, Kamis (9/12/2021).
Ia mengaku, aksi palang jalan dengan cara pengecoran merupakan tindakan kejahatan yang melanggar Undang-undang. Ancamannya berat, yaitu 9 tahun penjara.
“Nanti kita diprotes lagi, tutup jalan kok dihukum. Tidak ada tawar-menawar itu sangsinya berat, hukumannya 9 tahun. Jadi saya bilang tangkap (pelaku penutupan jalan) karena itu sangat menyengsarakan orang,” tegasnya.
Menurut Kapolda, kehidupan orang bertetangga harus saling menghargai, tidak ada kata bentrok, bergejolak, kemudian tutup jalan.
“Saya sudah perintahkan Kapolres lakukan identifikasi kepada pelaku yang tutup jalan itu, tegakkan hukum,” tegasnya.
Orang nomor 1 Polda Maluku ini tak ingin terlibat bentrok kembali dengan warga, hanya gara-gara persoalan palang jalan di sana.
Olehnya itu, ia berharap kepada masyarakat untuk dapat membuka akses jalan di sana dengan sendirinya. Kalau tidak, pihaknya terpaksa akan membukanya secara paksa.
Pemblokiran akses jalan, kata Kapolda, sangat merugikan masyarakat. Sebab, saat ini Pemerintah sedang menginginkan tumbuhnya ekonomi masyarakat pasca terdampak pandemi covid-19.
“Pemerintah kita sedang menginginkan tumbuhnya ekonomi, tetapi orang tidak bisa melintas, kebutuhan tidak bisa melintas. Jalan di semen, saya bilang lakukan tindakan tegas, saya yang bertanggung jawab, tidak ada tawar-menawar dalam penegakan hukum,” tegasnya lagi.
Mantan Kakorlantas Polri ini meminta perwakilan masyarakat Tamilouw yang hadir dalam rapat dengar pendapat agar bisa berkomunikasi dengan warga di sana. Harapannya, akses jalan dapat segera dibuka.
“Saya minta juga kepada masyarakat Tamilouw yang ada di sini sebagai perwakilan, saya minta agar dikomunikasikan agar dibuka itu semen-semen yang menghalangi jalan, kalau tidak dibuka, maka kita akan buka dengan kekuatan kita,” sebutnya.
Refdi mengaku tidak ingin lagi terjadi adanya gesekan antara Polri dengan masyarakat.
“Tidak perlu lagi kita berdarah-darah. Kita sebagai aparat yang sudah bersumpah untuk benar-benar menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, kita sudah bersumpah untuk melayani masyarakat, untuk menegakkan hukum,” harapnya.
Untuk diketahui, dalam rapat dengar pendapat tersebut, dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra. Ia didampingi 9 anggota Komisi I lainnya.
Dari pihak Polda Maluku, selain Kapolda, juga hadir Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Rositah Umasugi, dan sejumlah pejabat utama Polda Maluku lainnya. Sedangkan dari masyarakat Negeri Tamilouw, turut diwakilkan oleh Habiba Pellu Cs.
Pemblokiran jalan sendiri dilakukan warga Tamilouw sebagai bentuk protes atas tindakan aparat Polres Maluku Tengah. Warga menilai, tindakan represif aparat dengan menembaki warga hingga melukai belasan orang sudah melanggar Hak Asasi Manusia. (*)
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…