AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku akan menggelar sidang komisi kode etik terhadap Brigadir F. Oknum anggota Polda Maluku ini dilaporkan CF, mantan pacarnya terkait pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Kami sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara kepada pelapor tanggal 29 Desember 2024,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (23/1/2024).
Pernyataan Ohoirat tersebut sekaligus menepis tudingan dari pelapor CF di sejumlah media yang menyatakan kalau laporannya belum diproses Polda Maluku.
Menurutnya, dalam surat SP2HP yang diberikan kepada pelapor, di dalamnya telah menjelaskan terkait penanganan kasus itu. Diantaranya Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku telah menangani dan menyelesaikan proses pemberkasan dalam bentuk berkas pemeriksaan pendahuluan pelanggaran kode etik profesi Polri tanggal 9 Oktober 2023. Selain itu, dalam SP2HP itu pun menjelaskan kalau Bidpropam juga telah menerima pendapat dan saran hukum dari Bidang Hukum Polda Maluku.
BACA JUGA: Temui Warga di Ambon Polisi Ajak Jaga Keamanan dan Ketertiban
“Terlapor saat laporan itu diproses Polda Maluku sudah menjabat sebagai Brigadir Yanma Polda Maluku dan akan dilakukan sidang komisi kode etik Polri guna mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Kasus itu sendiri, tambah Ohoirat, dilaporkan tanggal 1 September 2023. Setelah diproses, tim Bidpropam Polda Maluku kemudian mengirimkan SP2HP kepada pelapor tanggal 29 Desember 2023.
“Dengan demikian kasus yang dilaporkan tersebut sudah diproses. Sehingga pernyataan pelapor di media massa sangat kami sayangkan. Kami juga berharap pelapor bisa bersabar karena semua laporan yang masuk tetap kami proses untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam waktu dekat, Propam Polda Maluku akan menggelar sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.
“Polda Maluku pasti akan melaksanakan hal tersebut secara profesional dan proporsional, bila anggota terbukti melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sangsi sesuai kesalahannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, dari informasi yang diterima, Brigadir F dilaporkan melanggar kode etik profesi Polri karena diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada pelapor.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…