Kasus Brigadir F akan Disidangkan Polda Maluku

Share

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku akan menggelar sidang komisi kode etik terhadap Brigadir F. Oknum anggota Polda Maluku ini dilaporkan CF, mantan pacarnya terkait pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Kami sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara kepada pelapor tanggal 29 Desember 2024,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (23/1/2024).

Pernyataan Ohoirat tersebut sekaligus menepis tudingan dari pelapor CF di sejumlah media yang menyatakan kalau laporannya belum diproses Polda Maluku.

Menurutnya, dalam surat SP2HP yang diberikan kepada pelapor, di dalamnya telah menjelaskan terkait penanganan kasus itu. Diantaranya Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku telah menangani dan menyelesaikan proses pemberkasan dalam bentuk berkas pemeriksaan pendahuluan pelanggaran kode etik profesi Polri tanggal 9 Oktober 2023. Selain itu, dalam SP2HP itu pun menjelaskan kalau Bidpropam juga telah menerima pendapat dan saran hukum dari Bidang Hukum Polda Maluku.

BACA JUGA: Temui Warga di Ambon Polisi Ajak Jaga Keamanan dan Ketertiban

“Terlapor saat laporan itu diproses Polda Maluku sudah menjabat sebagai Brigadir Yanma Polda Maluku dan akan dilakukan sidang komisi kode etik Polri guna mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.

Kasus itu sendiri, tambah Ohoirat, dilaporkan tanggal 1 September 2023. Setelah diproses, tim Bidpropam Polda Maluku kemudian mengirimkan SP2HP kepada pelapor tanggal 29 Desember 2023.

“Dengan demikian kasus yang dilaporkan tersebut sudah diproses. Sehingga pernyataan pelapor di media massa sangat kami sayangkan. Kami juga berharap pelapor bisa bersabar karena semua laporan yang masuk tetap kami proses untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam waktu dekat, Propam Polda Maluku akan menggelar sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.

“Polda Maluku pasti akan melaksanakan hal tersebut secara profesional dan proporsional, bila anggota terbukti melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sangsi sesuai kesalahannya,” tegasnya.

Untuk diketahui, dari informasi yang diterima, Brigadir F dilaporkan melanggar kode etik profesi Polri karena diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada pelapor.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…

05/16/2024

Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…

05/15/2024

Pelatihan Videografer & Fotografer, Kapolda Sebut Bidhumas sudah Bertransformasi

AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…

05/15/2024