AMBONKITA.COM,- Desas-desus penutupan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung MIPA dan Marine Center Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon tahun 2019-2020, akhirnya terjawab sudah.
Kasus mega proyek senilai kurang lebih Rp 60,9 miliar ini, resmi ditutup Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, yang disampaikan kepada wartawan pada Senin (1/11/2021).
Sejak awal, informasi akan adanya penutupan kasus itu sudah tercium. Diduga, banyak intervensi yang terjadi baik dari pihak internal maupun eksternal.
Namun informasi adanya tekanan dari pihak internal maupun eksternal ini secara tegas ditepis oleh Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle.
“Saya tidak melihat itu (adanya tekanan atau intervensi) tapi ini murni hukum,” tegas Frits kepada wartawan di aula Kantor Kejari Kota Ambon, sore tadi.
Frits mengakui dalam kasus itu ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Namun untuk kerugian keuangan negara, pihaknya tidak menemukan.
“Kalau unsur perbuatan melawan hukum ada kita temukan, tapi salah satu unsur kerugian keuangan negara belum kita temukan,” katanya.
Baca juga: Kajati Panggil Penyidik Kejari Ambon Tanya Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi MIPA
Baca juga: Kasus MIPA, Kajari Ambon; Kita Akan Ekspose di Kejati Maluku
Proyek yang dikerjakan perusahaan dari luar Maluku yakni PT. Bumi Aceh Citra Persada ini diakuinya dikuasakan oleh Michael Hendrik Ong alias Rikson, sebagai pelaksana proyek.
Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara bersama baik dari ahli kejaksaan, kontraktor dan pihak balai, ditemukan kerugian sebesar Rp 631 juta. Ada beberapa pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai spek. Namun, dalam proyek itu masih tersisa dana sebesar lebih dari Rp 4 miliar yang belum dibayarkan pihak balai kepada kontraktor.
“Untuk pekerjaan yang tidak sesuai spek sudah diperbaiki. Dengan demikian, pada kesimpulan ekspose kasus tersebut sementara dihentikan, dan apabila di kemudian hari ada bukti baru, akan dibuka kembali,” jelasnya.
Lantas, penyebab sehingga dana senilai lebih dari Rp 4 miliar itu belum diberikan, menurut Frits berdasarkan keterangan sejumlah saksi diakibatkan masalah administrasi.
“Nanti selanjutnya silahkan tanya kepada pihak balai cipta karya (kenapa dana Rp 4 miliar belum diberikan kepada kontraktor), tapi sudah kita telusuri bahwa dana itu ada,” katanya.
Perkara ini dihentikan saat kasus tersebut sudah sampai pada tahap penyidikan. Mengapa tidak dilanjutkan hingga meja hijau dan biarkan hakim yang memutuskannya?
“Jaksa punya kewenangan itu bisa sampai ke pengadilan atau tidak. Kalau tidak punya cukup bukti ngapain kita bawa ke pengadilan,” tegasnya.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…