Kasus Gubernur Lukas Enembe, Tokoh Agama Papua : Proses Hukum Berjalan Adil dan Bukan Kriminalisasi

Share

AMBONKITA.COM–Tokoh Agama Papua, Pendeta Alberth Yoku menghimbau agar KPK dapat menggunakan berbagai metode untuk mengungkap kebenaran dan keadilan terkait dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal itu ia nilai perlu dilakukan KPK agar situasi di Papua tetap kondusif dengan melihat fakta di lapangan adanya massa yang nerdemo dan menjaga rumah Lukas Enembe. Selain itu, massa juga diharapkan dapat teredukasi dengan baik.

“Saya pikir ada 1000 jalan dari KPK yang bisa digunakan sehingga gesekan dengan massa terhimdari dan masyarakat di Papua imendapati edukasi dan pencerahan. Proses hukum  harus kita hormati dan tetap berjalan tetapi, metode dan pola yang digunakan minimal ada kordinasi antara kuasa hukum dan KPK sebagai bagian-bagian yang terikat pada kode etik hukum dan keadilan,” ujarnya dalam telewicara dinstasoun TV nasional.

Pdt Albert pun mengatakan bahwa proses hukum oleh KPK terhadap Lukas Enembe bukan merupakan “kriminalisasi” dan “politisasi” seperti yang dituduhkan oleh banyak pihak. Ia pun mendukung proses KPK berlangsung adil.

“Kami tetap mendukung bahwa proses itu berlangsung dengan adil dan benar tanpa ada embel-embel lain seperti kriminalisasi dan politisasi. Untuk itu KPK harus netral demi mendapatkan kebenaran dan keadilan dalam proses ini,” sambungnya.

Pdt Albert menambahkan, KPK juga harus memeriksa berbagai pihak mengenai penggunaan anggaran tersebut. Sehingga ini tidak hanya menjadi individual case saja agar tanah Papua bebas dari korupsi dan memiliki citra yang semakin baik.

“Karena itu Integritas kami sebagai orang asli papua dipertaruhkan untuk semua hal iyang  harus diungkapkan. Sehingga kebenaran itu harus menjadi nilai dan motivasi bagi kami untuk melakukan banyak hal lebih baik di tanah Papua ini dengan menghikuti standar keuangan negara dan kebenaran-kebenaran yang harus kita patuhi,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe masih dalam etika dan kesopanan dalam koridor hukum. Ia pun berharap dukungan dari semua pihak untuk proses itu.

“KPK saya yakin sudah memiliki cara-cara yang terukur dan tegas, nanti proses-prosesnya seperti apa saya yakin itu juga perlu dukungan semua pihak, termasuk pak Lukas Enembe”

Boyamin juga menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat cepat terseleasikan agar rakyat Papua semakin maju dan sejahtera. Oleh karena itu sistem yang baik ia nilai perlu terus dibangun.

“Saya bersama masyarakat Papua, untuk mendayagunakan, dan saya meskipun hanya di Jakarta bagaimana ini semakin membaik di Papua, kesejahteraan sampai ke masyarakat bawah dan sistem yang harus kita bangun bersama,” tutupnya. (***)

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024