AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan satu orang tersangka di kasus dugaan korupsi penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi SIMDES.ID (Sistem Informasi Manajemen Desa), Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2019.
Tersangka yang dijerat yaitu pihak swasta yakni Cornelis Edwin Melatunan, Wakil Direktur CV. Ziva Pazia, selaku rekanan pada pengadaan Aplikasi SIMDES.ID di Bursel. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Cornelis langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon, Rabu (1/11/2023).
Sebelum ditahan, Cornelis terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka di kantor Kejati Maluku. Ia dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik sejak pukul 10.00 – 16.00 WIT. Saat diperiksa, tersangka didampingi penasehat hukumnya Miraldo Andries.
“Ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi SIMDES Tahun 2019 di Bursel. Selaku penyedia (status tersangka),” kata Miraldo Andries, penasehat hukum tersangka.
BACA JUGA: Kejati Maluku Didesak Tuntaskan Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Simdes.id
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, mengatakan, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku, perkara tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 421.113.636.
Tersangka sendiri berperan sebagai rekanan dalam proyek milik Pemkab Bursel tersebut. Ia melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi SIMDES yaitu menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk Desa di Bursel yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial. “Dalam pelaksanaan pengadaan proyek tersebut, terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing Desa di Kabupaten Bursel,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Cornelis dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penetapan tersangka, Tim Penyidik melakukan Penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 20 November 2023,” katanya.
Terkait dengan kemungkinan adanya tersangka lainnya, Kareba mengaku penyidik masih terus melakukan penyidikan. “Sementara ini masih mengarah ke satu tersangka, karena bukti yang didapat masih mengarah kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…