Kasus Korupsi Aplikasi SIMDES Bursel, Jaksa Tetapkan Satu Tersangka

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan satu orang tersangka di kasus dugaan korupsi penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi SIMDES.ID (Sistem Informasi Manajemen Desa), Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2019.

Tersangka yang dijerat yaitu pihak swasta yakni Cornelis Edwin Melatunan, Wakil Direktur CV. Ziva Pazia, selaku rekanan pada pengadaan Aplikasi SIMDES.ID di Bursel. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Cornelis langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon, Rabu (1/11/2023).

Sebelum ditahan, Cornelis terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka di kantor Kejati Maluku. Ia dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik sejak pukul 10.00 – 16.00 WIT. Saat diperiksa, tersangka didampingi penasehat hukumnya Miraldo Andries.

“Ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi SIMDES Tahun 2019 di Bursel. Selaku penyedia (status tersangka),” kata Miraldo Andries, penasehat hukum tersangka.

BACA JUGA: Kejati Maluku Didesak Tuntaskan Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Simdes.id

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, mengatakan, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku, perkara tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 421.113.636.

Tersangka sendiri berperan sebagai rekanan dalam proyek milik Pemkab Bursel tersebut. Ia melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi SIMDES yaitu menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk Desa di Bursel yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial. “Dalam pelaksanaan pengadaan proyek tersebut, terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing Desa di Kabupaten Bursel,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Cornelis dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penetapan tersangka, Tim Penyidik melakukan Penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 20 November 2023,” katanya.

Terkait dengan kemungkinan adanya tersangka lainnya, Kareba mengaku penyidik masih terus melakukan penyidikan. “Sementara ini masih mengarah ke satu tersangka, karena bukti yang didapat masih mengarah kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…

05/16/2024

Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…

05/15/2024

Pelatihan Videografer & Fotografer, Kapolda Sebut Bidhumas sudah Bertransformasi

AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…

05/15/2024