Kasus MIPA, Kajari Ambon; Kita Akan Ekspose di Kejati Maluku

Share

AMBONKITA.COM- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kuliah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), beserta Marine Center Universitas Pattimura (Pattimura) Ambon, akan diekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Dian Frits Nalle, mengaku, ekspose yang akan disampaikan di Kejati Maluku terkait hasil penyidikan.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi ahli, nanti kita akan melakukan ekspose di Kejati. Untuk detilnya nanti ekspose baru kita sampaikan. Kita ekspose bukan untuk penetapan tersangka tapi hasil penyidikan,” kata Frits di Ambon, Selasa (27/9/2021).

Proyek yang diduga ikut menyeret kontraktor ternama yang biasa disapa Bos Hai ini, kata Frits, sudah ada temuan. Ini berdasarkan hasil penyidikan di lapangan.

Ia mengaku sejumlah saksi dalam kasus itu telah diperiksa termasuk saksi ahli. Bahkan, dalam penanganan kasus itu, Kejari Ambon bersikap adil.

“Kita fer (Adil). Kita turun ke lokasi kita undang pihak PUPR hadir, kontraktor kita undang, ahli mereka juga kita undang, dan kita sudah temuan (dugaan korupsi),” sebutnya.

Menyoal dengan temuan yang didapatkan di lapangan seperti apa, Frits belum mau membukanya secara detail. Dirinya akan menyampaikan saat dilakukan ekpose di Kejati Maluku.

“Kita akan paparkan hasil temuan kita di Kejati. Nanti hasil pemeriksaan kita semua bawa ke Kejati,” terangnya.

Mengapa ekspose kasus yang disidik Kejari Ambon harus dilakukan di Kejati Maluku, kata Frits, merupakan instruksi dari pimpinan.

“Kenapa kita belum mau buka semua karena nanti di Kejati, karena sesuai instruksi pimpinan, segala sesuatu kita laporkan dulu ke Kajati selaku koordinator kita di daerah. Kita ekspose hasil penyidikan yang sudah kita kerja ini, baik pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli,” ungkapnya.

Saat kasus ini mencuat ke ranah hukum, desas desus adanya intervensi dari berbagai kalangan “elitis” di Maluku, bahkan tingkat pusat beredar. Mereka mengingkankan agar penanganan kasus itu dihentikan.

“No comment. Kalau bahasa begitu (ada intervensi dari pihak lain) tidak benar. Kalau ada fakta paparkan, jangan kabar kabar burung, nanti tidak bagus di masyarakat,” tandasnya.

Untuk diketahui, gedung MIPA dan Marine Center Unpatti Ambon ini baru diresmikan Gubernur Maluku Murad Ismail di bulan Desember 2020.

Baru saja diresmikan, gedung kuliah ini sudah diusut penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Ambon. Sebab diduga proyek itu dikerjakan asal-asalan.

Pekerjaan gedung ini dianggarkan melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku tahun 2019-2020. Nilainya sebesar Rp.60,985 miliar.

Penanganan kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan melalui ekspose yang dilakukan pada 27 Juli 2021.

Kasus itu naik penyidikan setelah tim penyelidik menemukan adanya penyimpangan dan bukti awal pekerjaan proyek. Banyak ditemukan perbuatan melawan hukum, dan menyalahi sejumlah peraturan.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024