Kasus TPPO, Polres Aru Tangkap Dua Pasutri Pemilik Karaoke New Paradise

Share

AMBONKITA.COM,- Dua terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Karaoke New Paradise, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, kembali ditangkap polisi setempat.

Aparat Kepolisian Resort Kepulauan Aru akhirnya menangkap dan menahan dua orang pasangan suami istri (pasutri), pemilik atau pengelola karaoke new paradise di Dobo. Kedua pasutri yang ditangkap berinisial AL alias Cong, dan istrinya RAWK alias Win.

“Untuk dua terduga pelaku TPPO yang merupakan pemilik atau pengelola karaoke new paradise sudah kami amankan. Mereka berinisial AL dan RAWK,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Kamis (12/10/2023).

Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan setelah keduanya datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Markas Polres Kepulauan Aru.

Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 14 hari ke depan. Penahanan mulai terhitung sejak tanggal 11 hingga 25 Oktober 2023 mendatang. “Keduanya sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tambahnya.

BACA JUGA: Polres Aru Berikan Perlindungan 30 Wanita yang Disekap, Kapolda: Kejar dan Tangkap Pelaku TPPO

Selain kedua pemilik karaoke itu, penyidik Polres Aru sebelumnya juga telah menahan tiga tersangka lainnya. Mereka yaitu AM alias Arki (Kasir Karaoke New Paradise Dobo); KS alias Kiki alias Mami Charli (Mami Karaoke New Paradise Dobo); Dan MJ alias Meti (Perekrut Korban TPPO dari Manado).

“Untuk tersangka AM berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan akan dilaksanakan tahap dua (Penyerahan tersangka dan barang bukti). Rencananya akan dilaksanakan paling lambat hari ini Kamis, tanggal 12 Oktober 2023,” kata mantan Kapolres Kepulauan Aru ini.

Ohoirat menambahkan, untuk tersangka KS dan MJ, berkas perkara keduanya masih dalam tahap 1 ke JPU. “Berkas keduanya terpisah atau di splitsing,” ujarnya.

Kasus dugaan TPPO ditangani Polres Kepulauan Aru berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/GAR/B/171/VII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU; LP/GAR/B/171/VII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU; Dan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/06/VIII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU, tanggal 12 Agustus 2023.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024