Kejati Maluku Didesak Usut Temuan BPK di Pemkot Ambon Sebesar Rp 33 Miliar

Share

AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Tinggi Maluku didesak untuk mengusut temuan BPK Perwakilan Provinsi Maluku terkait anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan pada sekretariat Pemerintah Kota Ambon tahun 2022 sebesar kurang lebih Rp 33,3 miliar.

Desakan tersebut disampaikan oleh pengunjuk rasa yang terdiri dari DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ambon, Mollucas Corruption Watch (MCW) dan Mahasiswa Pemuda Maluku Menggugat (MPMM).

Aksi unjuk rasa yang digelar tiga elemen kepemudaan itu berlangsung di depan kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Selasa (25/7/2023).

“Kami mendesak aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera mengusut temuan BPK sebesar 33 miliar, di Pemkot Ambon,” teriak salah satu orator dalam orasinya.

Penyerahan tuntutan sikap dari pendemo yang diterima Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Penyerahan berlangsung di ruang lobi Kejati Maluku, Selasa (25/7/2023).

Terdapat dua poin tuntutan yang didesak para pendemo, dipimpin penanggujawab aksi yaitu Supri N, dan Subhan Akbar Saldi, serta koordinator lapangan yakni F. Farid Fakaubun, dan Manaf Bahta.

BACA JUGA: FGD Kaukus Timur Seri IV : Maluku Berharap Tak Lagi Diperlakukan bak Kekasih Gelap

Berikut dua poin tuntutan yang diserahkan kepada Kejati Maluku setelah aksi unjuk rasa berlangsung kurang lebih satu jam. Diantaranya: Mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa Sekertaris Kota Ambon berinisial AR dan mantan Kepala Keuangan orang dekat Sekot berinisal SN terkait ada temuan BPK di Sekertariat Kota Ambon sebesar 33,3 Miliar Rupiah; Dan Meminta dan mendesak aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditkrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa Sekot Ambon AR terkait dugaan korupsi pada Sekertariat Kota Ambon sebesar 9,5 Miliar sesuai rekomendasi BPK RI perwakilan Maluku.

Para pendemo juga berjanji akan membawa persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, maupun Satgas Tipikor Mabes Polri.

Terkait dengan tuntutan para pendemo, Kepala Seksi Humas dan Penerangan Hukum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, akan menganalisa dugaan penyimpangan yang disampaikan para peserta aksi melalui tuntutan sikap mereka.

“Kami menerima tuntutan aksi dan akan menganalisa dugaan penyimpangan yang disampaikan, jika ada indikasi awal maka Kejaksaan Tinggi Maluku akan menindaklanjutinya lebih jauh,” kata Kareba saat menerima perwakilan aksi unjuk rasa di ruang lobi Kejati Maluku.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun AmbonKita.com, temuan BPK Perwakilan Maluku ini diketahui saat dilakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan kepada Pemkot Ambon dan DPRD Kota Ambon. Penyerahan tersebut berlangsung di kantor BPK Perwakilan Maluku, Selasa (23/5/2023) lalu.

Terkait temuan itu, BPK kemudian memberikan opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat terhadap kinerja tata kelola keuangan negara di lingkup Pemkot Ambon tahun 2022 lalu.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024