Categories: Hukum Kriminal

Kejati Maluku Ingatkan Penggunaan Dana Desa di Kecamatan Nusaniwe Ambon

Share

AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Tinggi Maluku mengingatkan kepala-kepala pemerintahan negeri/desa dan perangkatnya di kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon terkait penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Peringatan tersebut disampaikan melalui kegiatan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Garda (Jaga) Desa yang dihelat di kantor kecamatan Nusaniwe Ambon, Jumat (7/5/2024).

Mengusung tema “Mengawal Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan ekonomi Desa”, kegiatan Bidang Intelejen ini dipimpin Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.

Sejumlah materi disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Di antaranya Teknis Pencegahan dan Penanganan Pengelolaan Keuangan Desa; Penetapan Kerugian Negara dan Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; Evaluasi dan Penggunaan Dana Desa (Hasil Audit BLT-DD); dan Mitigasi Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Aset Desa.

“Atas nama Pemerintah Kecamatan Nusaniwe, kami menyampaikan terima kasih kepada tim Jaga Desa karena telah memilih Kecamatan Nusaniwe sebagai lokasi kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum,” kata Camat Nusaniwe Ambon, Quraisin Tuheteru,.

Quraisin berharap kegiatan ini dapat bermanfaat terhadap Kepala Pemerintahan Negeri dan perangkatnya, sehingga bisa mengurangi berbagai permasalahan, “dan juga diharapkan dapat menjadi petunjuk dalam pengelolaan Dana Desa,” harapnya.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia. Ini bertujuan untuk pengamanan pembangunan Nasional dalam mengawal kegiatan Dana Desa. “Kegiatan dana desa termasuk program strategis Nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” ungkapnya.

Kejaksaan RI sebagai Lembaga Pemerintah, turut hadir dalam mengawal pelaksanaan kegiatan Desa melalui program Jaga Desa. Tujuannya untuk memastikan kegiatan Dana Desa dapat berjalan sesuai tepat mutu, tepat sasaran dan tepat waktu. “Mengingat beberapa kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, baik oleh karena adanya kelalaian maupun unsur kesengajaan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat berdiskusi dengan Tim Jaga Desa Kejati Maluku seputar permasalahan yang ada di Desa/Negeri masing – masing maupun di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

Sementara itu, Kasi Sosial Budaya Kemasyarakatan Bidang Intelijen Kejati Maluku, Irvan Bilaleya, meminta seluruh jajaran Pemerintah Negeri dapat membangun komunikasi dengan Kejati Maluku melalui Pos Jaga Desa di Kantor Kejati Maluku maupun media aplikasi group whatsapp sebagai wadah diskusi bersama.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

143 Personel Tamtama Ikuti Seleksi SBP

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 143 personel Tamtama Polri menjalani tes kesamaptaan jasmani yang dilaksanakan di lapangan Letkol…

09/18/2024

3 Rumah Warga di Lorong Kansas Terbakar

AMBONKITA.COM,- Sebanyak tiga unit rumah yang berada di lorong Kansas, Kebun Cengkih, Desa Batu Merah,…

09/18/2024

MUI Maluku akan Gelar Musda, Ustadz Latuapo Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Ustadz Dr. H. Abdullah Latuapo menemui Kapolda Maluku…

09/17/2024

Bawakan Materi “Kawin Sasi” di Bursel, Anggota Polwan Ini Raih Juara 1 Nasional

AMBONKITA.COM,- Briptu Olizhia Jane Mairuhu, sukses meraih juara 1 nasional tingkat Mabes Polri lomba pemaparan…

09/17/2024

251 Personel Polri Dikerahkan Amankan Pelantikan Anggota DPRD Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku mengamankan sidang paripurna dan pengambilan sumpah, pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku…

09/17/2024

45 Anggota DPRD Maluku Dilantik, Ada 26 Wajah Baru, Ini Mereka

AMBONKITA.COM,- 45 anggota DPRD provinsi Maluku periode 2024 - 2029 resmi dilantik melalui sidang paripurna…

09/17/2024