AMBONKITA.COM,- Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, H. Yamin, mengaku pihaknya siap memerangi stunting di daerah ini. Perang terhadap stunting akan dilakukan hingga tingkat pedesaan.
Hal itu disampaikan dalam dialog interaktif dengan judul memerangi stunting dari hulu. Hadir dalam dialog yang berlangsung di kantor RRI, Kota Ambon, Selasa (15/3/2022), yaitu Sarles Barbar, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, dan Elviana Tikupasang, Wakil Ketua Pokja VI PKK Provinsi Maluku.
Yamin mengatakan, upaya memerangi stunting merupakan tangung jawab bersama dan butuh kerja sama antar lembaga yang memiliki kewenangan. Sebagai wujud kerja sama, maka pada 11 Maret 2022, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah meluncurkan program pendampingan stunting secara nasional.
“Dalam proses pendampingan ini ada tiga unsur yang paling penting, yaitu kementerian agama, PKK, dan dari BKKBN,” kata Yamin.
Kemenag di Provinsi Maluku, tambah dia, secara berkesinambungan akan menjalankan program yang telah dilaunching oleh menteri agama tersebut sampai di tingkat desa.
“Jadi program ini tidak hanya berjalan di level provinsi tapi sampai di tingkat hulu, ini artinya secara kelembangaan kemenag memiliki perangkat sampai di tingkat kecamatan melalui KUA dan penyuluh agama sampai di desa, yang akan berperan melakukan pendampingan bersama PKK yang memiliki struktur sampai di tingkat desa,” jelasnya.
Kemenag, lanjut Yamin, memiliki program Kursus Calon Pengantin. Program ini menyasar calon pengantin yang akan menikah. Mereka diberi pemahaman agama sebagai bekal membentuk keluarga. Program ini akan dipadukan bersama dengan pihak kesehatan, BKKBN, dan PKK untuk melakukan pembinaan serta pemeriksaan kesehatan sebelum menikah.
“Minimal tiga bulan sebelum menikah itu sudah ada pengampingan, sehingga pihak kesehatan dan PKK bisa memberikan pemahaman kepada calon pengantin terkait upaya pencegahan stunting, ini penting,” jelasnya.
Yamin berharap masyarakat dapat mendukung upaya pencegahan terhadap stunting ini, dengan mengikuti prosedur pernikahan melalui KUA. Penerapan ketentuan tiga bulan sebelum menikah calon penganting wajib melapor.
“Program ini akan efektif jika masyarakat dapat memahami ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…