Categories: Ambonku

Kepala LPP RRI Ambon Diganti, Ini Pesan Wakil Gubernur Maluku

Share

AMBONKITA.COM,- Wakil Gubernur Maluku Barnabas Natanhiel Orno menghadiri kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Ambon.

Sertijab Kepala LPP RRI Ambon dari Darno kepada Jaya Maulana Rukmantara ini berlangsung di Auditorium George de Fretes, lantai II Gedung Kantor LPP RRI Stasiun Ambon, Rabu (23/2/2022).

Darno sendiri diangkat dalam jabatan barunya sebagai Kepala LPP RRI Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Sedangkan Jaya Maulana Rukmantara, sebelumnya menjabat LPP RRI Meulaboh, Aceh Barat.

Barnabas Orno dalam sambutannya berharap RRI mampu berinovasi dalam teknologi terkini dengan menstimulus beragam jenis program siaran yang menarik dan disukai. Ini diharapkan sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai karakter pendengarnya.

“Fenomena inilah yang mesti ditangkap dan difasilitasi oleh RRI jika esensinya sebagai lembaga penyiaran publik dapat terwujud secara optimal. Untuk itu, harapan saya kepada jajaran LPP RRI Ambon agar selalu meningkatkan etos kerja, berkreasi dan berinovasi dalam rangka menghadapi era informasi dan keterbukaan publik, sekaligus dapat membantu pemerintah daerah dalam menginformasikan hasil-hasil Pembangunan Daerah,” harapnya.

Barnabas mengaku proses mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi. Hal itu tentunya dilakukan dengan mencermati dinamika dan kebutuhan organisasi LPP RRI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mutasi juga merupakan langkah penyegaran dalam rangka peningkatan karir dan kinerja aparatur LPP RRI itu sendiri.

“RRI sebagai lembaga penyiaran publik yang independen dan nonkomersial memiliki tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan, kontrol, perekat sosial dan pelestarian budaya bangsa melalui siaran yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat di wilayah NKRI,” katanya.

Mantan Bupati MBD itu menilai, tugas LPP RRI harus diakselerasi dengan inovasi teknologi terkini untuk menghadapi persaingan yang makin kompetitif.

RRI, lanjut dia, juga harus mampu beradaptasi dengan konvergensi teknologi informasi dan komunikasi, sehingga dapat menjadi katalisator dan konektor yang andal di dalam ruang publik.

Wagub mengaku menyadari sungguh eksistensi dari radio itu sendiri yang sudah mulai tergoncang dengan adanya kemudahan dalam akses internet.
Menjamurnya berita online yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja melalui smartphone pribadi, kata dia, membuat radio perlahan-lahan tidak lagi menjadi alternatif utama dalam penerimaan informasi masyarakat.

“Pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, menuntut RRI untuk profesional, mengelola transformasi teknologi yang terarah dan transformasi konten yang dapat merubah persepsi publik bahwa RRI mampu bersaing di dunia digitalisasi,” pintanya.

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024