AMBONKITA.COM- Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Ismail, menyantuni korban kebakaran di Kota Tual, Rabu malam (27/10/2021).
Korban kebakaran adalah Kusadelina Kamaludin Rettob yang juga merupakan Pembina Pramuka Kwartir Cabang Kota Tual.
Rumah Kusadelina di kompleks Wara, Kelurahan Masrum, Tual, terbakar, pada Minggu (24/10/2021). Penyebabnya diduga akibat percikan api dari sepeda motor matic Yamaha Mio milik tetangga.
Penyerahan santunan uang oleh Istri Gubernur Maluku itu berlangsung di Kantor Kwarcab Kota Tual. Ini dilakukan sebagai wujud kepedulian dan keprihatinan keluarga besar Pramuka se-Maluku terhadap musibah yang dialami anggotanya.
“Kondisi yang menimpa Ibu Kusadelina juga menjadi perhatian kami. Sedikit santunan yang kami berikan ini, semoga bisa meringankan beban yang dihadapi ibu Kusadelina,” kata Widya.
Pada penyerahan santunan tersebut, Widya juga memberikan motivasi kepada korban agar tetap semangat dan tidak bersedih.
“Semoga ibu Kusadelina tidak larut lagi dalam kesedihan. Saya yakin, setiap musibah pasti ada hikmahnya,” hibur Widya.
Sementara itu, Kusadelina menyampaikan terima kasih atas santunan yang diberikan dari Ketua Kwarda Maluku tersebut.
“Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih. Saya tidak bisa membalas kebaikan ibu. Semoga apa yang sudah diberikan ini mendapat pahala dari Allah SWT,” singkatnya.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…