AMBONKITA.COM,- Kim Davids Markus Cs, terduga pelaku penganiayaan terhadap pedagang ternak Philipus Augustein di Pasar Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga pelaku penganiayaan yaitu Kim Davids Markus, Harun Lerrick, dan Herman Saknohiswy, rencananya juga akan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun AmbonKita.com, Kim Markus Cs sebelumnya diamankan aparat gabungan dari Satreskrim Polres MBD, yang dibackup Ditreskrimum Polda Maluku.
Tiga pelaku kekerasan bersama itu diamankan di kawasan Suli Banda, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (5/2/2023) malam atau sekira pukul 21.00 WIT.
Setelah berhasil diamankan, mereka langsung digelandang menuju Markas Ditreskrimum Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan bersama),” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andry Iskandar kepada AmbonKita.com, Senin (6/2/2023).
BACA JUGA: Istri Korban Pengeroyokan di MBD Desak Polda Maluku Tangkap Kim Markus Cs
Ketiga pelaku kasus pengeroyokan pada 2 Desember 2022 lalu itu rencananya akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Sementara dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu (setelah itu ditahan),” katanya.
Sebelumnya, Margaritha Lekipiouw, istri Philipus Augustine, korban pengeroyokan tersebut meminta aparat Polda Maluku untuk menangkap Kim Davids Markus, Harun Lerrick, dan Herman Saknohiswy, terduga pelaku penganiayaan suaminya.
“Guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat khususnya korban dugaan tindak pidana kekerasan bersama dan juga tegaknya supremasi hukum, maka Kapolda Maluku harus segera menahan Kim Markus dan kawan-kawannya itu,” pinta Margaritha.
Ia mengatakan, kasus pemukulan terhadap suaminya sudah dilaporkan di hari yang sama peristiwa itu terjadi di Pasar Tiakur, 2 Desember 2022. Sejak dilaporkan tidak ada perhatian sama sekali, hingga Polda Maluku turun tangan.
“Apakah sesusah dan serumit ini kami masyarakat kecil mencari keadilan. Ini sungguh miris. Padahal dalam kasus ini semuanya sudah terang benderang,” sesalnya.
Menurutnya, belum ditangkapnya Kim Markus Cs berdampak kepada suaminya. Pasalnya, korban masih takut dan trauma melakukan aktivitasnya sehari-hari.
“Ini tentu saja akan berdampak pada keluarga kami. Jika korban tidak melakukan aktivitasnya lalu bagaimana dia menafkahi keluarga kami,” ujarnya.
Margaretha kembali mendesak Kapolda Maluku untuk segera menahan Kim Markus dan kawan-kawannya. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum.
“Kami mendesak Polda Maluku untuk segera menahan Kim Markus dan kawan kawan, karena masalah ini telah terang benderang. Jika tidak ditahan maka akan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Jangan akhirnya nanti idiom hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas menjadi terbukti, dan akan hilang kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…