AMBONKITA.COM,- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Rusia di Laut Arafura, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Kapal dengan nama lambung Run Zeng 03 UBCR 3 yang sudah menjadi target operasi sejak satu bulan lalu ini diamankan di WPPNRI 718 Laut Arafura pada hari Jumat, 17 Mei 2024.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Kapal asing yang sudah dinyatakan buron sejak April 2024 lalu ini diamankan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Paus 01.
“Kasus ini akan didalami lebih lanjut, kami akan memfokuskan pada penyidikan dalam rangka memecahkan kasus tindak pidana ini, karena sudah mulai muncul benang merahnya terang benderang dari pertama kita menangkap KM MUS pada 16 April 2024 lalu, dan sekarang sudah diamankan KM RZ (Run Zeng) 03 beserta nakhoda,” kata Ipunk melalui keterangannya Minggu (19/5/2024).
BACA JUGA: Beroperasi di Luar Izin Penangkapan Dua Kapal Ikan Asal Sulut Dijatuhi Sanksi
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Nakhoda kapal berinisial WZJ, mengaku mereka berangkat dari negara asal pada Mei 2023. Mereka kemudian melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia sejak 12 Januari 2024. Kapal tersebut membawa 12 orang anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia, dan 18 ABK Warga Negara Asing.
Ipunk mengungkapkan, KM Run Zeng berukuran 870 GT. Kapal ini menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl dengan hasil tangkapan sebanyak 30 ton ikan campur.
“Kapal ini sudah meresahkan nelayan. Penggunaan trawl merusak terumbu karang. Kerusakan ekologi yang terjadi jauh lebih besar daripada kerugian ekonomi,” jelasnya.
Penangkapan kapal ikan asing itu merupakan perintah Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Ia kerap menekankan terkait kelestarian ekologi harus dijaga. Hal ini ditekankan agar jangan sampai anak cucu tidak bisa menikmati ikan yang melimpah di laut.
”Kenapa nelayan dari negara lain mencuri ikan di laut kita, sebab laut mereka sudah hancur dan tidak ada ikan karena ulah kapal-kapal menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, seperti trawl itu,” kata Ipunk.
Selain mengamankan KM RZ 03, KP Paus 01 juga mengamankan KM Y, Kapal Ikan Indonesia (KII) jenis pengangkut asal Probolinggo, Jawa Timur. Kapal ini berukuran 157 GT. Kapal ini pun diduga turut serta membantu operasional KIA tersebut dengan mendistribusikan logistik makanan dan BBM.
“Kami juga mengamankan KM Y, yang turut serta mensuplai logistik dan BBM. Kami menghimbau agar KII tidak membantu aktivitas KIA illegal dalam mencuri ikan diperairan Indonesia,” katanya.
Kedua kapal tersebut telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tual, Maluku untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…