AMBONKITA.COM,- Plt Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, membantah klaim dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira Maluku.
Samal menilai klaim Lira terkait penggunaan uang Belanja Rumah Tangga (BRT) empat pimpinan DPRD Maluku untuk karaoke sangat berlebihan dan tidak masuk akal.
“Item-item BRT pimpinan DPRD Maluku itu digunakan untuk kebutuhan rumah tangga seperti biaya konsumsi sehari-hari dan alat-alat perlengkapan dapur atau rumah tangga,” ungkap Samal di Ambon.
Dalam realisasi uang BRT itu, Samal mengaku ada sebagian kecil disisihkan untuk belanja peralatan sound system. Nilai belanjanya sangat kecil. Namun ada yang menyebutkan sebagai item karaoke, tetapi nilainya juga tidak seberapa karena besarannya hanya Rp160.000.
“Jadi kalau dibandingkan dengan BRT empat pimpinan dewan sangat tidak masuk di akal, tetapi justru disebutkan sebagian besar anggarannya untuk karaoke,” ucapnya.
Karena mungkin ada salah satu pimpinan dewan yang membeli mick atau perlengkapan sound system tetapi disebutkan sebagian anggaran dipakai untuk karaoke.
Sebelumnya, koordinator wilayah LSM Lira Maluku Yan Sariwating menyebutkan penggunaan BRT pimpinan DPRD provinsi diduga amburadul dan tidak sesuai peruntukannya.
Tudingan ini dialamatkan LSM Lira Maluku kepada empat pimpinan DPRD provinsi periode 2019-2024.
Lira menyebutkan Pemprov Maluku tahun anggaran 2023 mengalokasikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp1 triliun lebih dengan realisasi anggaran Rp977 miliar.
Kemudian dari realisasi anggaran tersebut, Rp1,7 miliar untuk bagian Sekretariat DPRD Maluku guna memenuhi keperluan belanja rumah tangga empat pimpinan dewan.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…