Categories: HeadlinePolitik

Komisi III DPRD Maluku Sosiliasi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Share

AMBONKITA.COM-DPRD Maluku melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kepada seratusan peserta.

Sosialisasi Perda tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw dengan menampilkan pejabat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Richard Pattikawa mewakili Kepala Kanwil setempat di Ambon, Senin (13/11/2023).

Menurut dia pembentukan Perda 02/2022 ini didasarkan Pasal 12 ayat (21) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lampiran huruf G UU dimaksud berkaitan dengan bagaimana pemerintah provinsi mengakomodir berbagai materi muatan yang diatur dalam Perda antara lain pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja.

Sementara Richard Pattikawa dari Kemenkum HAM Maluku mengatakan, pemerintah daerah punya tanggung jawab moril dan sosial untuk melakukan proses pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja bagi masyarakat dan para pelaku badan usaha dalam proses pelatihan untuk meningkatkan keahlian dan produktivitas tenaga kerja.

Sehingga Pemprov harus melaksanakan pelatihan berdasarkan klaster kompetensi, akreditasi lembaga pelatihan kerja, konsultasi produktivitas pada perusahaan menengah, dan pengukuran produktivitas tingkat provinsi.

Pemprov juga punya kewenangan yang diatur dalam Perda ini tentang penempatan tenaga kerja usia produktif untuk ditempatkan pada perusahaan atau badan swasta dalam proses perekrutan.

“Kewenangan lainnya adalah mencantumkan informasi pasar atau bursa kerja bagi masyarakat, serta pengesahan Rencana Pengembangan Tenaga Kerja,” ucapnya.

Tenaga kerja asing juga perlu didata oleh pemerintah daerah karena banyaknya perusahaan pertambangan seperti di Pulau Seram dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja dan mensinergikan hubungan industrial serta pengawasan ketenagakerjaan, perlu dilaksanakan penyelenggaraan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana,” tandasnya.

Dikatakan, Provinsi Maluku belum mampu memberikan kontribusi penyerapan tenaga kerja yang berasal dari daerah ini dimana pada tahun 2017 pengangguran menduduki peringkat ke tiga di Indonesia.

Informasi lowongan tenaga kerja menjadi sangat berperan dalam mengetahui rekrutmen tenaga kerja perusahaan yang wajib disampaikan perusahaan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang menangani urusan ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan dengan asas keterpaduan melalui koordinasi.

Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Guido Merung

Recent Posts

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…

05/16/2024

Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…

05/15/2024

Pelatihan Videografer & Fotografer, Kapolda Sebut Bidhumas sudah Bertransformasi

AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…

05/15/2024