Categories: Hukum KriminalMaluku

Kontainer Dibuka Berisi B3, Polisi akan Bawa Sampel ke Labfor hingga Periksa Saksi di Makassar

Share

AMBONKITA.COM,- Babak baru jatuhnya kontainer hingga ditemukan banyaknya ikan yang mati di perairan pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, dimulai.

Aparat Polres Pulau Buru akan membawa sampel barang bukti isi kontainer yang berisi Bahan Kimia Beracun dan Berbahaya (B3) ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) di Makasar, Sulawessi Selatan.

Selain membawa sampel berisi bahan kimia B3, tim Satreskrim Polres Buru juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Makassar.

Untuk diketahui, dari surat resi pengiriman, tercatat kontainer yang terjatuh dan tenggelam di Pelabuhan Namlea ini dikirim dari Makassar. Nama pengirim dan penerima sama yaitu Fadly.

Sampel B3 akan dibawa ke Makassar setelah aparat kepolisian bersama Ditjen Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Pusat, membuka serta mengurai isi kontainer di pelabuhan Namlea pada Senin siang (3/4/2023).

Aparat kepolisian tampak mengambil sampel yang akan dibawa ke Puslabfor Makassar. (Foto: Humas Polres Pulau Buru)

BACA JUGA: Kontainer yang Diduga Berisi B3 akan Dibuka Ahli dari Lingkungan Hidup

BACA JUGA: Kontainer yang Gagal Diturunkan di Namlea Berisi Bahan Kimia, Diduga untuk Mengolah Emas

Pembongkaran dan pemeriksaan isi kontainer yang berlangsung sejak pukul 12.00-22.00 WIT ini turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa, Yesi Permana dari Ditjen Gakkum KLH Pusat beserta rombongan, Kadis Perikanan Kabupaten Buru Ufairah Bin Thahir, dan pihak terkait lainnya.

PS Kasi Subpenmas Humas Polres Pulau Buru Aipda M.Y.S. Djamaludin, mengatakan, dalam kontainer yang terjatuh itu berisi Etimaden Etibor-48 Borax Pentahydrate. Terdapat sebanyak 5 karung yang masing-masing berukuran 25 kg.

Selain itu, juga ditemukan Caustic Soda Flake yang berjumlah 294 karung berukuran 25 kg. Kemudian Karbon Aktif sebanyak 138 karung (activite carbon).

Kontainer itu juga berisi kapur (soda api) sebanyak 154 karung, Semen Portland Komposit CONCH
sebanyak 45 karung dengan berat masing-masing 40 kg.

Tim juga menemukan Nitric Acid UN-2031 dalam jerigen 30 liter warna hitam sebanyak 8 buah, Hidrogen Peroxide H²O² dalam jerigen 30 liter warna biru sebanyak 3 buah.

“Ditemukan juga karung tanpa merk sebanyak 69 karung yang belum diketahui jenis barangnya apa,” tambah Djamaludin kepada AmbonKita.com melalui telepon genggamnya.

Setelah diketahui isi dari kontainer tersebut, Djamaludin mengaku pihaknya selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan.

“Kami juga akan melakukan uji sampel barang bukti yang diambil dalam kontener di Puslabfor makassar, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya di Makassar, serta koordinasi dengan Ahli Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Ia mengaku uji lab akan dilakukan untuk mengetahui kandungan kimia berbahaya dalam setiap kemasan yang ditemukan tersebut.

“Jadi secara keseluruhan isi kontainer berjumlah 735 karung, dan 11 buah jerigen,” tambahnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024