Kontraktor Pengadaan Kapal Pemkab SBB Diperiksa di Rutan Madaeng Surabaya

Share

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terus merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020.

Untuk menuntaskan kasus pengadaan kapal senilai kurang lebih Rp 7,1 miliar itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Beberapa diantaranya yang sudah diperiksa pada pekan kemarin diantaranya Stenly Pirsouw, kontraktor pengadaan kapal cepat tersebut. Stenly diperiksa di Rutan Kelas I Madaeng, Surabaya, Jawa Timur.

“Tim ada periksa Stenly di rutan Madaeng Surabaya. Tidak tahu dia ditahan karena kasus apa,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae.

BACA JUGA: Penyelundupan 10 Batang Emas Ilegal, Polisi Tangkap Pegawai Avsec Bandara Pattimura

Selain kontraktor, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Ternate.

“Penyidik juga memeriksa saksi ahli di Ternate, dan juga akan memeriksa Romario Aron, Ririn dan juga Ani Sumantoro,” kata mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini.

Selain masih akan memeriksa sejumlah pihak terkait, Harold mengaku pihaknya juga sementara menunggu hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP.

“Setelah semuanya rampung baru kita akan tetapkan tersangkanya,” ungkap Harold.

Berdasarkan informasi yang dihimpun AmbonKita.com, Stenly sendiri saat ini sedang mendekam di Rutan Madaeng karena diduga terjerat kasus penipuan.

Untuk diketahui, kapal cepat operasional milik Pemkab SBB ini sementara berada di Tangerang, Banten. Kapal itu bakal disita untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya kasus itu ditangani Polres SBB sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk diminta keterangannya. Diantaranya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten SBB, Peking Calling, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herwilin alias Wiwin, Plt Kadishub, Adjait, dan pihak penyedia dari PT. Kairos Anugrah Marina.

Karena tak kunjung selesai penanganannya, kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024