Categories: Hukum KriminalMaluku

Korupsi Dana Gempa di SBB, Jaksa Tetapkan Satu Tersangka

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana gempa tahun 2019.

Tersangka yang dijerat yaitu MM, selaku PPK dana siap pakai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten SBB.

“Sudah ada penetapan tersangka yaitu MM selaku PPK dana siap pakai di BPBD kabupaten SBB,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Senin (16/1/2023).

Kareba belum dapat memastikan kalau MM merupakan tersangka tunggal. Sebab, tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan.

“Sementara ini masih satu tersangka, apakah ada tersangka tambahan atau tidak jaksa masih terus bekerja,” sebutnya.

BACA JUGA: Usut Korupsi Dana Gempa 2019 Jaksa Geledah Kantor BPBD SBB

Sebelumnya, tim penyidik Kejari SBB menggeledah kantor BPBD kabupaten
SBB yang berada di Piru, Selasa (13/12/2022).

Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana gempabumi tahun 2019. Perkara ini diduga telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 1 miliar.

“Benar (ada penggeledahan). Penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi DSP pada Kantor BPBD Kabupaten SBB tahun anggaran 2019,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tampak membawa sebuah tas koper berisi sejumlah dokumen. Dokumen yang dibawa diduga merupakan barang bukti terkait perkara tersebut.

“Selanjutnya nanti kita sampaikan hasilnya kepada rekan-rekan,” tambah Kareba.

Untuk diketahui, Kejari SBB mengusut dugaan korupsi DSP penanggulangan bencana gempabumi tahun 2019. Kasus itu dilaporkan masyarakat.

Dana gempa seluruhnya bernilai Rp34 miliar. Dana ini disalurkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui bank BNI. Dana ini diterima BPBD SBB, dan dicairkan pada bulan Maret 2021 lalu.

Pada 25 Maret 2021, rekening koran BNI Cabang Ambon tercatat BPBD SBB melakukan pencairan dana dengan nomor cek 697278 senilai Rp 6.620.000.000, lalu dibayarkan kepada masyarakat terdampak.

Di tanggal yang sama, kembali dilakukan pencairan sebanyak Rp 10.000.000.000 dengan nomor cek 697277, menyusul nomor cek 697276 dengan nominal Rp 13.200.000.000.

Total keseluruhan dana yang telah dicairkan sebanyak Rp 29.820.000.000. Sementara anggaran sisa sejumlah Rp 4,3 milliar lebih yang mestinya disetor balik ke kas negara, tidak dilakukan. Mirisnya, dana Rp1 miliar dari sisa anggaran tersebut raib dan tidak jelas peruntukannya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Raja Dullah Kota Tual Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Rat atau Raja Dullah, Kota Tual, Bayan Renuat, menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama aparat…

05/18/2024

Calon Taruna Akpol Tes Akademik CAT, Kapolda: Tes Dipantau Langsung oleh Pengawas Eksternal dan Mabes Polri

AMBONKITA.COM,- Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di wilayah Polda Maluku mengikuti tes Computer Assisted Test…

05/18/2024

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…

05/16/2024