AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran KMP Marsela yang dikelola PT Kalwedo, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp 2,1 miliar atau tepatnya Rp 2.122.441.652 tersebut diantaranya LT, BTR, dan JJL, seorang perempuan.
Kerugian negara itu diketahui berdasarkan hasil perhitungan dari Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
“Kami sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara Tipikor dugaan penyimpangan pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo (BUMD) Pemkab Maluku Barat Daya TA 2016 dan 2017,” ungkap Kasi Penerangan dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Penyidikan Terhambat, Korupsi KMP Marsela Tunggu Audit BPKP Maluku
Baca juga: Demo Pro dan Kontra; Desak Kejati Maluku Tetapkan Dirut PT Kalwedo Tersangka
Ketiga tersangka ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara. Sayangnya, bagaimana peran masing-masing tersangka dalam kasus ini, belum dibeberkan pihak Kejati Maluku.
“Untuk sementara seperti itu dulu,” tambah Wahyudi yang dikonfirmasi AmbonKita.com melalui telepon genggamnya.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik tindak pidana khusus Kejati Maluku akan mengagendakan pemeriksaan lanjutan kepada tiga tersangka tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo, kepada wartawan Kamis (20/5/2021), mengaku pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.
Muji mengaku setelah menerima hasil perhitungan keuangan dari BPKP Maluku, langkah selanjutnya yang akan dilakukan yakni penetapan tersangka.
Sejumlah saksi dalam kasus itu sendiri telah dimintai keterangannya. Seperti Usin James Mahulette yang merupakan staf Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI.
Selain Usin, jaksa penyidik juga telah memeriksa Lukas Tapilouw, mantan Plt Direktur Utama PT. Kalwedo.
Kasus itu sebelumnya pada tahun 2020, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Maluku Barat Daya dipimpin Stefanus Thermas unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Maluku. Mereka menuntut perkara itu segera ditangani.
Desakan disampaikan baik melalui aksi demonstrasi maupun audiens secara langsung. Sejumlah bukti tambahan untuk menguatkan kasus dugaan korupsi itu juga sudah diserahkan kepada tim penyidik.
Di antaranya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diserahkan pemerintah MBD kepada PT Kalwedo. Dananya mencapai Rp.10 miliar. Dari total dana penyertaan modal tersebut, PT. Kalwedo diketahui hanya menerima Rp.1,5 miliar. Sisanya diduga diterima oleh sejumlah orang yang bekerja pada perusahaan tersebut.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…