AMBONKITA.COM,– Kota Ambon kini menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Dengan demikian, aktifitas masyarakat kembali berangsur normal.
Terhitung hari ini Selasa (26/4/2022), Kota Ambon masuk PPKM Level 1, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Instruksi tersebut untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Instruksi tersebut diterbitkan di Jakarta Senin (25/4/2022).
Selain Kota Ambon, kriteria PPKM Level 1 juga diberlakukan di beberapa wilayah lainnya di Maluku. Seperti Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Tanimbar, Buru, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, dan Kota Tual.
Dengan diberlakukannya Instruksi Mendagri Nomor 23, maka aktivitas di Kota Ambon dan beberapa wilayah lainnya di Maluku, diperkirakan akan segera kembali normal.
“Ini sesuai Instruksi Mendagri nomor 23, pada diktum kelima, yang mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran/ tempat kerja pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, Swasta akan menerapkan WFO sebesar 100 persen, tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Juru Bicara Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz di Balai Kota, Selasa (26/4/2022).
Baca: Kezia Tulalessy Perempuan Berjasa dari Ambon, Terima Penghargaan di Istana Negara
Untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, kata Joy, masih dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri.
Sementara untuk kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, utilitas publik, serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Untuk aktivitas di tempat-tempat ibadah diberlakukan 100 persen dari kapasitas, begitu pula pada pelaksanaan kegiatan di tempat umum seperti rumah makan/restoran, kafe, bioskop, gym, serta area publik lainnya juga termasuk tranportasi umum diberlakukan 100 persen kapasitas dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah,” jelasnya.
Joy mengaku, masuknya Kota Ambon pada PPKM Level 1, tidak lepas dari dukungan semua pihak, termasuk masyarakat dengan terus menaati protokol kesehatan dan terlibat langsung dalam vaksinasi baik secara terpusat di Tribun Lapangan Merdeka maupun pada fasilitas kesehatan terdekat.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post