Categories: AmbonkuHukum Kriminal

KPK Ajukan Banding Putusan Mantan Wali Kota Ambon

Share

AMBONKITA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon terhadap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Richard Louhenapessy, Terdakwa kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020, dan gratifikasi ini divonis penjara 5 tahun. Putusan itu jauh dibawah tuntutan KPK yaitu 8,6 tahun penjara.

“Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud (Panitera Muda) Tipikor pada PN Ambon untuk perkara Terdakwa Richard Louhenapessy dkk,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima AmbonKita.com, Rabu (15/2/2023).

KPK menilai pernyataan banding yang diajukan masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

“Adapun alasan banding oleh Tim Jaksa antara lain terkait dengan amar pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan,” jelasnya.

KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dapat mengabulkan seluruh isi permohonan banding dari Tim Jaksa.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Ambon Juga Dijerat KPK dengan Kasus TPPU

Sebelumnya diberitakan, Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, terdakwa kasus dugaan korupsi, dihukum bersalah. Ia divonis pidana penjara selama 5 tahun. Sementara eks anak buahnya Andre Erin Hehanussa, dihukum 2,6 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shiver, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023).

Terdakwa Richard dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020, dan gratifikasi.

Selain hukuman kurungan badan, eks Wali Kota Ambon dua periode itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar. Apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini dinyatakan incrah maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain Richard, mantan anak buahnya yaitu terdakwa Andrew Erin Hehanussa, juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa II Andre Erin Hehanusa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata hakim.

Terkait putusan tersebut, Majelis hakim kemudian meminta tanggapan kedua terdakwa yakni Richard Louhenapessy dan Andre Erin Hehanussa. Keduanya melalui penasehat hukum menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU KPK.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Kejati Maluku Didemo, Masa Desak Usut Temuan BPK Terkait Kelebihan Bayar 15 Proyek di Dinas Pendidikan

AMBONKITA.COM,- Masa aksi yang tergabung dalam Forum Pemuda Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk…

09/07/2024

Kapolda Ajak Semua Elemen Masyarakat Wujudkan Pilkada Aman dan Damai di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, mengajak semua elemen masyarakat dan instansi terkait…

09/07/2024

Wakapolda: Tugas Polisi Melayani Masyarakat dengan Ikhlas

AMBONKITA.COM,- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Pol Samudi, menekankan kepada personel Polri agar dapat…

09/06/2024

Maluku Tengah dan Buru Jadi Lokasi Observasi Daerah Anti Korupsi

AMBONKITA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan observasi di Kabupaten Maluku Tengah dan Buru, untuk…

09/06/2024

Kapolda Maluku Diangkat sebagai Warga Kehormatan Korem 151/Binaiya

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, diangkat sebagai warga kehormatan Korem…

09/06/2024

Beli Narkotika di Kailolo, Oknum Polisi Ini Ditangkap Polisi

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku kembali mengamankan oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam peredaran gelap…

09/05/2024