AMBONKITA.COM,- KPK kembali melakukan penggeledahan rumah pribadi milik dua tersangka perkara dugaan korupsi suap, gratifikasi dan TPPU pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016 di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Dua rumah pribadi yang digeledah KPK pada Senin (31/1/2022), berada di Kota Ambon. Rumah itu milik tersangka Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), eks Bupati Bursel dan tersangka Ivana Kwelju (IK), pihak swasta.
Selain dua rumah pribadi tersangka TSS dan IK di Ambon, KPK juga menggeledah kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara.
“Dilakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon, Maluku. Yaitu rumah kediaman pribadi TSS, dan IK serta salah satu kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada AmbonKita.com, Selasa (1/2/2022).
KPK, kata Ali, menemukan dan mengamankan berbagai bukti diduga terkait dengan perkara saat penggeledahan dilakukan. Diantaranya 2 unit mobil, serta sejumlah dokumen terkait aliran uang yang diduga dinikmati oleh tersangka TSS Cs.
“Bukti-bukti ini masih akan dianalisa kembali, dan disita untuk melengkapi berkas perkara tersebut,” katanya.
Meski telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit mobil dan dokumen-dokumen, namun KPK belum menjelaskan secara terperinci terkait kepemilikan barang bukti yang disita.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…