AMBONKITA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti adanya defisit APBD yang saat ini mencapai lebih dari Rp300 Miliar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku.
Nilai yang sangat besar dan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan, karena defisit tersebut sebesar 40% APBD yang semestinya maksimal 2,5%.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam siaran persnya yang diterima AmbonKita.com, Rabu (12/4/2023), mengatakan, persoalan itu terungkap saat KPK melakukan koordinasi secara maraton dengan unsur pemerintahan daerah (Pemda) di KKT pada 10 – 11 April 2023.
Kehadiran KPK merupakan rangkaian kegiatan pencegahan korupsi pada 12 Pemda se Maluku. KKT menjadi salah satu prioritas koordinasi pencegahan korupsi. Karena berdasarkan hasil evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah pada 8 area strategis (Monitoring Centre for Prevention-MCP) tahun 2022, daerah tersebut menempati peringkat terbawah dari semua Pemda di Maluku. Capaian nilai MCP KKT hanya sekitar 42%, jauh dibawah Kota Tual yang sudah mencapai 95%.
Lebih lanjut dikatakan, konsekuensi dari defisit anggaran, Pemda KKT harus menanggung utang pihak ketiga yang tidak sedikit. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2021, terungkap bahwa Pemda KKT memiliki utang sebesar Rp204,3 Miliar kepada pihak ketiga.
Utang tersebut hadir dalam berbagai bentuk antara lain berupa beban pegawai, beban barang dan jasa, putusan pengadilan, paket pekerjaan, tanaman, tanah, aset yang dihibahkan, dan dana hibah kepada Kabupaten Maluku Barat Daya.
BACA JUGA: Wakil Bupati Buru Selatan Diperiksa KPK
Atas utang beban dan utang jangka pendek lainnya, pada 2021 keuangan daerah pemda KKT tidak mampu mencukupi beban anggaran tahun berjalan, sekalipun terdapat perubahan APBD sebesar Rp82,5 Miliar. Di tahun 2022 hingga 2025, kemungkinan besar utang tersebut akan masih menjadi beban berat buat Pemda dengan jumlah yang semakin meningkat. Saat ini BPK RI sedang melakukan proses audit atas laporan keuangan daerah KKT tahun 2022, dan diperkirakan utang pemda masih mencapai ratusan miliar rupiah.
Selama proses koordinasi berlangsung, KPK mengumpulkan sejumlah informasi penyebab besarnya hutang pihak ketiga yang pada akhirnya membebani APBD.
Menurut Dian Patria, beban tersebut bermula dari kesalahan perencanaan keuangan daerah kabupaten tersebut. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama-sama dengan Banggar APBD menentukan besaran sumber penerimaan daerah yang tidak realistis. Antara lain berupa perkiraan Pendapatan Asli Daerah yang tidak realistis, transfer dana dari pemerintah provinsi jauh di atas potensi penerimaan, serta pos utang daerah yang tidak bisa direalisasikan.
“Bagi KPK, hal ini mengindikasikan ada praktek yang tidak profesional dalam perencanaan APBD. Kami berharap ini tidak disusupi kepentingan-kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Sebab bagaimana mungkin APBD bisa ditetapkan tanpa memperhitungkan potensi dan sumber penerimaan. Jangan-jangan belanja sudah ditetapkan terlebih dahulu, baru kemudian dicarikan sumber pendanaannya. Kalau demikian, perilaku ini perlu didalami lebih lanjut, jangan-jangan mengarah pada bagi-bagi proyek agar semua senang. Apalagi ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir sebelum Pj Bupati ditunjuk” tegas Dian.
Kerisauan KPK ini karena beban hutang telah menyebabkan belanja untuk kepentingan layanan publik menjadi terhambat.
Dalam penjelasannya, Pj Bupati KKT menegaskan bahwa permasalahan defisit ini menjadi perhatian banyak pihak. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh dia selama masa jabatannya. “Di tahun 2023, kami mencoba menekan defisit APBD maksimal 2,5% sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini menjadi perhatian utama TAPD bersama-sama dengan tim banggar DPRD,“ jelas Daniel.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…