KPK Tuntut Tagop Sepuluh Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 27,5 Miliar

Share

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa, mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), dituntut bersalah dengan hukuman pidana penjara sepuluh tahun. Ia juga diembankan membayar uang pengganti sebesar Rp 27,5 miliar.

Hal itu diinginkan jaksa KPK melalui amar tuntutan yang dibaca pada sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, di kota Ambon Kamis (29/9/2022).

Sidang pembacaan tuntutan dari jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi dua hakim anggota.

Dalam amar tuntutan jaksa, Tagop selain mendapat hukuman kurungan badan dan uang pengganti, juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 1 tahun penjara.

Bagi jaksa, hukuman yang diberikan kepada Tagop sudah layak. Sebab, yang bersangkutan dinilai tidak beretikad baik mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Tindakan terdakwa dinilai sebagai upaya menghambat pengusutan kasus dengan memberikan keterangan yang selalu berbelit-belit.

BACA JUGA: Tiba Ambon, Tagop Ditahan di Rutan Waiheru, Johny di Polda Maluku

Perbuatan Tagop, kata jaksa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi secara berlanjut.

“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit saat memberikan keterangan, untuk itu meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara tersebut, untuk menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara kepada terdakwa,” pinta jaksa KPK.

Tak sampai disitu saja, jaksa KPK juga memberikan hukuman tambahan kepada Tagop. Hukuman yang diberikan berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan hukuman pidananya.

Mengenai tuntutan tersebut, Tagop melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 2 minggu ke depan agar terdakwa dapat mengajukan nota pembelaannya.

Untuk diketahui, selain Tagop, terdakwa lainnya yaitu Jhony Kasman juga dituntut bersalah oleh jaksa KPK. Sopir sekaligus orang kepercayaan Tagop ini dituntut lima Tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024