AMBONKITA.COM,- Peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, kembali terjadi.
Kali ini, peredaran barang haram jenis sabu-sabu itu terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku meringkus dua pasangan kekasih, yakni MR alias Celo dan PMR alias Icha.
Kedua warga Batu Gaja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, ini diamankan bersama kurang lebih 46 paket sabu siap edar. Zat adiktif itu dikemas dalam plastik bening ukuran kecil.
Puluhan paket sabu yang diamankan dari tangan kedua sejoli itu ternyata milik JF alias Jifty, seorang terpidana narkoba. Jifty saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ambon.
Berdasarkan penelusuran BNNP Maluku, narkotika golongan I bukan tanaman yang dikendalikan Jifty dari dalam Lapas Ambon, merupakan jaringan Jakarta.
Tim penyidik BNNP Maluku saat ini telah menetapkan Celo, Icha dan Jifty sebagai tersangka. Celo dan Icha ditahan di rumah tahanan BNNP Maluku. Sementara Jifty di Lapas Ambon.
“Sudah tersangka dan ditahan di Rutan BNN. Khusus untuk yang di Lapas dia kan sementara menjalani hukuman (kasus narkoba), jadi nanti akan diproses lanjut nantinya kalau sudah selesai. Saat ini, dia warga binaan Lapas,” kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nurshaid, Rabu (3/4/2023).
BACA JUGA: Oknum Pejabat di BPJN Maluku Ditangkap Narkoba
Kasus ini terkuak setelah tim pemberantasan narkoba BNNP Maluku mendapat laporan masyarakat terkait akan dilakukan transaksi narkotika.
Usut punya usut, tim kemudian menangkap Chelo dan Icha yang menggunakan modus peta jatuh saat bertransaksi. Barang bukti tersebut diletakan di depan Indomaret kawasan Batu Gaja.
Tim berantas narkoba BNNP Maluku mengamankan keduanya di rumah Icha, kawasan Batu Gajah, jalan listrik negara.
“Keduanya ditangkap tanggal 18 April 2023 di rumah tersangka Icha,” kata Nursahid.
Setelah diringkus, tim kemudian menggeledah rumah tersangka Icha dan menemukan puluhan paket barang mematikan tersebut.
“Keduanya kemudian digiring ke kantor BNNP dan sudah diproses. Saat ini berkas perkara mereka masih dilengkapi penyidik,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…