AMBONKITA.COM,- Bentrok warga kembali pecah di kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Sabtu (12/11/2022). Saling serang terjadi diduga antar sekelompok warga dari Ohoi Bombay dan Elat, kecamatan Kei Besar.
Aksi baku hantam menggunakan senjata tajam (parang, tombak, panah) menyebabkan sejumlah warga dilaporkan terluka. Umumnya tekena panah. Termasuk dua anggota polisi terluka.
Belum diketahui pasti penyebab sehingga saling serang sejak pagi tadi terjadi. Pastinya, kedua kelompok bertikai ini pernah baku hantam pada Oktober 2022.
Beruntung, saling serang tersebut tidak bertahan lama, setelah aparat kepolisian bertindak cepat melerai konflik warga tersebut.
Dari video rekaman warga setempat yang tersebar di grup-grup whatsaap, tampak ratusan warga yang saling melakukan serang dibubarkan aparat kepolisian.
BACA JUGA: Tegas, Kapolda Perintahkan Tangkap Perusuh di Maluku Hidup atau Mati
Sejumlah warga juga tampak mengalami luka panah dan mendapat perawatan medis. Sementara seorang anggota Brimob Polda Maluku juga tampak terluka. Ia terkena panah yang menancap di bagian atas lutut kaki sebelah kiri.
Meski terluka, anggota Brimob tersebut masih terus berjalan terpincang-pincang meminta warga yang melakukan penyerangan untuk membubarkan diri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait bentrok antar warga tersebut.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…