AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Khusus (Rumsus) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku.
Proyek yang dibangun tahun 2016 silam itu memakan anggaran dari APBN sebesar kurang lebih Rp6,1 miliar (sebelumnya media ini memberitakan sumber anggarannya Rp6,3 miliar).
Tiga saksi yang diperiksa di kantor Kejati Maluku hari ini, Rabu (24/1/2024), yaitu berinisial PP (Kasatker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2018-2019), ARS (pelaksana dari penyedia PT. Karya Utama), dan MIL (anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / PPHP tahun 2016).
Sehari sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lain yakni FP, LJP, MHS, JMF dan DHR, masing-masing sebagai ketua dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada BP2P Provinsi Maluku tahun 2016.
“Hari ini tim penyelidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait pekerjaan pembangunan rumah khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 (saat ini sudah berubah nama menjadi BP2P),” ungkap Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina.
BACA JUGA: Lima Saksi Kasus Rumsus di SBB dan Malteng Kembali Diperiksa Kejati Maluku
Ketiga orang yang diperiksa tersebut dicecar sejumlah pertanyaan seputar keterlibatan atau pengetahuannya tentang pekerjaan pembangunan Rumsus tersebut.
“Mereka diperiksa terkait pembangunan rumah khusus yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit. Sumber anggaran dari APBN dengan nilai proyeknya Rp. 6.180.268.000,” tambahnya.
Latuconsina menyampaikan sejak Senin (22/1/2024) hingga saat ini sudah sebanyak 13 orang yang diperiksa sebagai saksi.
Tim penyidik, tambah Latuconsina, masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Rumsus BP2P Maluku tahun 2016 tersebut.
“Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dari data yang sudah dikantongi tim penyidik, pembangunan pos-pos (Rumah Khusus) penjagaan aparat keamanan di daerah rawan berada di dua kabupaten. Di SBB yaitu desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanagoyang, Lisabata, Elpaputih, Samasuru dan Loki. Sementara di Maluku Tengah, ada desa Mamala dan Morella.
Pencairan anggaran terhadap pembangunan proyek-proyek tersebut diketahui telah mencapai 100 persen. Namun hingga kasus ini bergulir ke ranah hukum proyek-proyek itu belum juga selesai. Bahkan, mirisnya ada yang baru pondasinya berdiri.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…